NASIONAL — Menteri Pariwisata Republik Indonesia, Widiyanti Putri Wardhana, menerima kunjungan kehormatan dari perwakilan Kedutaan Besar Filipina, yaitu Mr. Gonaranao B. Musor selaku Charge d’Affaires & Minister and Consul General, serta Ms. Maricar S. Yambao, Vice Consul of the Philippines Embassy. Pertemuan ini berlangsung di Gedung Sapta Pesona, Kantor Kementerian Pariwisata.
Dalam pernyataannya yang dikutip dari akun Instagram resmi @widi.wardhana, Menteri Widiyanti menyampaikan bahwa pariwisata memiliki peran strategis dalam mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan Filipina.
“Bagi saya, pariwisata lebih dari sekadar sektor ekonomi. Pariwisata merupakan jembatan budaya yang menghubungkan masyarakat, menumbuhkan pemahaman, serta menciptakan peluang untuk kolaborasi dan pertumbuhan Indonesia dan Filipina,” tulisnya.
Pertemuan ini menandai komitmen kedua negara untuk terus memperluas kerja sama di bidang pariwisata, terutama dalam memperkuat promosi destinasi, pertukaran budaya, serta pembangunan ekosistem pariwisata berkelanjutan di kawasan ASEAN.
Menteri Widiyanti juga menegaskan pentingnya mempererat konektivitas antarnegara dan memfasilitasi pertukaran informasi serta pelatihan sumber daya manusia di sektor pariwisata. Hal ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi kedua bangsa, baik secara sosial maupun ekonomi.
Kerja sama pariwisata antara Indonesia dan Filipina merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk membangun kawasan Asia Tenggara sebagai tujuan wisata unggulan di dunia, dengan mengedepankan nilai-nilai budaya dan keberlanjutan. (*)
Sumber : Instagram/@widi.wardhana
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







