PENAJAM — Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, menghadiri kegiatan bakti kesehatan berupa khitanan massal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Girimukti bekerja sama dengan Polres PPU. Kegiatan tersebut bertempat di Kantor Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Sabtu (13/12/2025).
Kegiatan sosial tersebut diikuti oleh 26 anak dan turut dihadiri oleh Kapolres PPU, Camat Penajam, Lurah Girimukti, unsur Polsek setempat, ibu Bhayangkari, tenaga kesehatan, serta para orang tua dan wali peserta khitanan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Abdul Waris Muin menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan bakti kesehatan yang dinilai sangat membantu masyarakat, khususnya anak-anak dan keluarga peserta khitanan.
Menurutnya, khitanan massal ini tidak hanya memiliki manfaat kesehatan, tetapi juga bernilai keagamaan dan sosial, serta menjadi wujud nyata kepedulian pemerintah dan aparat dalam meringankan beban masyarakat.
“Saya mengapresiasi kolaborasi Polres PPU, pemerintah desa, dan fasilitas kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan ini. Meskipun jumlah pesertanya masih terbatas, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Wabup.
Wabup berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan dan dikembangkan ke wilayah lain di Kabupaten Penajam Paser Utara agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Pemerintah Kabupaten PPU, lanjutnya, akan terus mendukung berbagai kegiatan pelayanan sosial dan kesehatan yang melibatkan sinergi lintas sektor demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan khitanan massal tersebut berlangsung dengan lancar dan tertib serta mendapat sambutan positif dari para orang tua dan masyarakat setempat. (CB/Rilis)
Sumber : Humas PPU
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







