PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) tengah memberikan atensi serius terhadap penataan kawasan di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nipah-Nipah.
Langkah penataan ini diambil bukan untuk membatasi ruang gerak ekonomi masyarakat, melainkan demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan fungsional bagi semua pihak.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) PPU, Abdul Waris Muin saat menerima audiensi dari perwakilan pedagang yang terdampak kebijakan relokasi. Pertemuan yang berlangsung hangat di Kantor Bupati PPU ini menjadi wadah bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menyuarakan kekhawatiran mereka mengenai kelangsungan usaha pasca-penataan dilakukan.
“Beberapa pedagang mengungkapkan keluhan terkait rencana pemindahan lapak mereka yang selama ini berada di area sekitar rumah sakit,
mereka khawatir relokasi tersebut akan berdampak pada menurunnya omzet harian karena jauhnya akses pelanggan, mengingat lokasi di depan rumah sakit selama ini dianggap sebagai titik strategis bagi pembeli,” katanya pada Jumat (3/4/2026).
Menanggapi kegelisahan tersebut, ia memberikan jaminan bahwa Pemkab PPU tidak akan membiarkan pelaku UMKM merugi akibat kebijakan ini. Ia menjelaskan bahwa penataan kawasan RSUD dilakukan secara terukur agar estetika kota dan kenyamanan fasilitas kesehatan dapat terjaga tanpa mengabaikan aspek kesejahteraan para pedagang kecil.
“Relokasi ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam menciptakan tata ruang yang lebih rapi di pusat layanan kesehatan. Dengan penataan yang baik, diharapkan tidak ada lagi penumpukan pedagang di area yang dapat mengganggu akses ambulans maupun kenyamanan pasien,” jelasnya.
Namun pedagang tetap disediakan tempat yang layak untuk berjualan, untuk terus menjalin komunikasi dua arah dengan para pedagang agar solusi yang diambil dapat menguntungkan kedua belah pihak.
“Harapannya sinergi antara pemerintah dan pelaku UMKM dapat mempercepat proses penataan tanpa menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan di masyarakat,” pungkasnya. (*)
Penulis: Aji Yudha | Editor: Dian MS
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Reporter : Aji Yudha.
Foto : Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, (Dok : CahayaBorneo/AJI).
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







