Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

ADVERTORIAL DPRD PPU

Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin Gelar Reses di Kecamatan Penajam, Bahas Soal UMKM

badge-check


					Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin Gelar Reses di Kecamatan Penajam, Bahas Soal UMKM Perbesar

PENAJAMWakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Raup Muin menggelar resap aspirasi (reses) masa persidangan II tahun 2024 di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, Minggu (25/2/2024).

Puluhan warga di Kecamatan Penajam itu terlihat antusias mengikuti kegiatan reses yang dilakukan diawal tahun ini.

Raup Muin, dalam kegiatan ini menyampaikan beberapa persoalan, salah satunya adalah masalah terkait dengan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Ketua DPC Partai Gerindra PPU itu mengatakan DPRD PPU dan pemerintah daerah berkomitmen untuk memajukan pada sektor UMKM. Pasalnya, UMKM merupakan salah satu jantung perekonomian daerah.

“UMKM adalah salah satu sektor yang menjadi atensi bersama,” kata Raup Muin.

Terlebih, saat ini pemerintah daerah telah menyiapkan wadah bagi pelaku UMKM yang berada di kawasan Gedung Pemerintah PPU.

Pentas Seni dan UMKM itu digelar setiap akhir pekan, pelaku UMKM dan masyarakat di PPU sangat antusias hadir di setiap acara yang digelar oleh Pemda PPU.

Raup Muin berharap UMKM di Kabupaten Benuo Taka bisa lebih berkembang dengan sepiring pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN). (ADV/CB)

Tim RedakasiCahayBorneo.com

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Peringatan HKG PKK Ke-54, Bupati PPU Launching Website, SIM PKK, SIM Posyandu dan Batik PKK

22 Juli 2026 - 16:26 WITA

SPPD Harus Hasilkan Solusi, Bukan Sekadar Perjalanan Dinas

22 Juli 2026 - 15:24 WITA

Kembangkan Program CSR yang Inovatif dan Berdampak, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Terima Penghargaan dari Pemkab Penajam Paser Utara

22 Juli 2026 - 02:06 WITA

Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Petung, BPBD PPU Lakukan Evakuasi

20 Juli 2026 - 23:30 WITA

Respons Cepat Call Center 110, Polres PPU Bersama BPBD dan Damkar Berhasil Padamkan Kebakaran Bangunan di Petung

18 Juli 2026 - 11:56 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA