TANJUNG SELOR – Semangat perjuangan para pahlawan harus tetap hidup meski bentuk perjuangan telah berubah. Pesan tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. Zainal A. Paliwang, aat mengikuti prosesi ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Telabang Bangsa, Tanjung Selor, Senin (17/8).
Gubernur Zainal bersama Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Ingkong Ala, dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto dan kepala perangkat daerah mengikuti prosesi ziarah yang dipimpin Inspektur Upacara Komandan Korem 092/Maharajalila, Brigjen TNI Mohammad Sjahroni.
Prosesi dilanjutkan dengan peletakan karangan bunga di Tugu Pahlawan, kemudian tabur bunga dan doa bersama di pusara para pahlawan.
Menurut Zainal, ziarah menjadi momentum untuk mengenang jasa para pahlawan sekaligus mengingatkan generasi penerus agar terus menjaga nilai nasionalisme dan patriotisme.
Ia menegaskan, perjuangan pada masa kini tidak lagi dilakukan di medan perang. Perjuangan dapat diwujudkan melalui pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, menjaga persatuan, serta bekerja untuk kemajuan daerah.
Karena itu, Zainal mengajak masyarakat Kaltara menjadikan semangat para pahlawan sebagai teladan dalam kehidupan sehari-hari.
“Peringatan HUT ke-81 RI harus kita maknai dengan mewarisi nilai perjuangan para pahlawan. Sebagai provinsi di wilayah perbatasan, kita juga harus terus menjaga persatuan dan kedaulatan NKRI,” ujarnya.
Ia berharap semangat tersebut tidak hanya hadir dalam momentum peringatan kemerdekaan, tetapi menjadi bagian dari kehidupan dan pengabdian masyarakat Kaltara. (dkisp)
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







