CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengglar rapat paripurna penyampaian laporan panitia khusus DPRD, terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten PPU dan empat Raperda Inisiatif di Gedung Paripurna, Kamis (23/2/2023).
Adapun enam raperda tersebut diantaranya adalah penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan bagi masyarakat penyandang disabilitas, Raperda tentang dukungan dan fasilitasi bagi pondok pesantren, Raperda tentang keterbukaan informasi publik, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah dan raperda tentang perlindungan perempuan korban kekerasan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar hadir mewakili bupati PPU pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PPU menyampaikan dalam sambutannya berdasarkan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan paripurna pada hari ini adalah bagian prosedur pembentukan produk hukum peraturan daerah pada tahap persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten PPU.
Enam raperda itu dikatakan Tohar telah rampung pembahasannya dan suda memiliki hasil fasilitasi Gubernur dan disetujui dengan beberapa penyempurnaan sebagaimana Raperda yang diparipurnakan.
Dilanjutkan Tohar bahwa proses penyusunan enam Raperda tersebut ini telah melewati tahapan pembahasan bersama dan memasuki tahapan terpenting sebelum penetapan dan pengundangan yaitu penyampaian laporan panitia khusus DPRD yang menentukan kelanjutan terhadap proses pembentukan ke enam Raperda dimaksud.
Dikatakan Tohar, pemda memberikan apresiasi terhadap enam raperda yang telah disetujui menjadi peraturan daerah.
“Alhamdulillah, DPRD menyatakan menyetujui enam Raperda tersebut menjadi perda dan pemda sangat mengapresiasi persetujuan ke enam Raperda tersebut,” kata Tohar.
Tohar menjelaskan, bahwa enak raperda itu dianggap penting, lantaran akan menjadi bagian penataan peraturan perundang-undangan di daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan, seperti pelayanan keterbukaan informasi publik, peningkatan peran pemerintah daerah dibidang keagamaan khususnya pesantren, perkuatan regulasi BPD, perkuatan regulasi dalam upaya perlindungan dan pelaksanaan pelayanan bagi masyarakat penyandang disabilitas dan perlindungan perempuan dan pengarusutamaan gender di daerah.
“Harapanya dengan penetapan ke enam Raperda ini, akan menjadi perda yang menunjang keberhasilan penyelenggaraaan urusan pemerintahan daerah dan dapat membawa kemaslahatan bersama pemerintahan daerah dan masyarakat kabupaten PPU,” harapnya. (ADV/CB)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com