Wujud Komitmen Pendidikan Berkualitas, Pemkab PPU Akan Programkan Seragam Gratis

Foto: Bupati PPU, Mudyat Noor (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) akan memprogramkan kembali seregam sekolah gratis pada tahun ini, hal ini guna mendukung peningkatan pendidikan yang berkualitas di sekolah sekolah yang ada di PPU.

Bupati PPU, Mudyat Noor menyampaikan, untuk saat ini kami masih mempelajari, karena saat ini PPU masih mendapatkan efesiensi atau pengurangan dengan jumlah yang sangat besar dengan jumlah nominal mencapai Rp300 miliar lebih.

“Tentu ini sangat berpengaruh terhadap kinerja yang ada di Pemkab PPU, tetapi kami akan berupaya dengan meyakini Pemerintah Pusat bahwa PPU ini jangan sampe dengan daerah lain,” ungkap Mudyat, Kamis (19/3/2025).

Hal ini karena PPU merupakan daerah yang istimewa, mengingat bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan bagian dari wilayahnya yaitu di Kecamatan Sepaku.

Lebih lanjut, PPU juga memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berbeda dengan daerah daerah lain yang ada di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Harusnya PPU ini mempunyai kebijakan sendiri untuk itu kami masih mengusahakan itu sampai sekarang, misalnya bisa dilaksanakan tahun ini, maka akan kami laksanakan juga tahun ini,” katanya.

Persoalan lain muncul, karena APBD merupakan bukan wewenang dari Pemkab PPU sendiri kata dia, karena masih menjadi Bupati yang baru maka ia masih mengikuti kebijakan pemerintah sebelumnya. Untuk itu ia masih merancang program program yang sejalan dengan visi misi pemerintah untuk dilanjutkan.

Untuk program seragam sekolah gratis, bupati PPU sudah melaksanakan rapat bersama dengan instansi terkait untuk meminta kartu yang di sebut Kartu Penajam Cerdas (KPC).

“Nantinya kartu ini, berisi sejumlah uang untuk membeli seragam sekolah dan perlengkapan sekolah lainnya, dengan sistem kartu ini akan diberikan kepada orang tua langsung penerima KPC,” pungkasnya. 

Untuk penerimaan program ini, Mudyat menyampaikan bahwa hanya anak dengan pemangku sekolah dari Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) saja yang akan menerima program ini. Untuk SMA atau SMK  bukan tanggung jawab Pemkab. (ADV/CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

 

Post ADS 1
Post ADS 1