PENAJAM— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat lonjakan signifikan dalam penggunaan layanan administrasi kependudukan (adminduk) berbasis digital. Sejak diluncurkan pada Mei 2024, platform daring dengan alamat s.id/serambinusantara telah dimanfaatkan oleh 48.522 jiwa penduduk dari total 202.067 jiwa yang tercatat di PPU.
Kepala Bidang Catatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswan, mengungkapkan kegembiraannya atas respons positif dari masyarakat. Angka ini menunjukkan adopsi teknologi yang cepat dan antusiasme tinggi dari masyarakat terhadap kemudahan yang ditawarkan oleh layanan digital ini.
“Tingginya angka partisipasi ini menjadi bukti nyata bahwa layanan digital sangat dibutuhkan dan diminati oleh warga PPU,” ujarnya pada Kamis (17/4).
Lebih lanjut, Dony Ariswan memaparkan data yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Khususnya sejak Januari hingga pertengahan April 2025, mencatat sekitar 414 permohonan layanan yang masuk melalui website s.id/serambinusantara. Menurutnya, angka ini mengindikasikan adanya peningkatan kesadaran masyarakat akan efisiensi dan kemudahan yang ditawarkan oleh akses layanan Adminduk secara daring.
Inisiatif digitalisasi layanan Adminduk ini dilatarbelakangi oleh keinginan Disdukcapil PPU untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang berdomisili jauh dari pusat pelayanan. Tujuan utama dari pengembangan website ini adalah untuk mempermudah masyarakat, khususnya bagi pemohon yang memiliki kendala jarak dan waktu untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil. Dengan adanya platform ini, diharapkan masyarakat dapat menghemat waktu dan biaya transportasi dalam mengurus dokumen kependudukan.
Website s.id/serambinusantara saat ini menyediakan sebanyak 24 jenis layanan administrasi kependudukan yang dapat diakses secara daring. Ragam layanan tersebut meliputi pengurusan akta kelahiran, akta kematian, hingga berbagai jenis perubahan data kependudukan lainnya.
Kemudahan ini memungkinkan warga untuk mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan dari mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil. Meskipun demikian, Dony Ariswan juga menyampaikan bahwa tidak semua layanan Adminduk saat ini dapat diakses melalui platform digital tersebut.
“Untuk layanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih belum dapat dilakukan secara langsung melalui website ini,” jelasnya.
Namun, setelah data permohonan diproses, masyarakat akan menerima notifikasi melalui alamat email yang telah mereka daftarkan, serta dapat melihat status dokumen melalui riwayat akun masing-masing. “Setelah menerima pemberitahuan, masyarakat dapat mencetak dokumen yang telah disahkan,” imbuh Dony.
Untuk memastikan kelancaran penggunaan layanan digital ini, Disdukcapil PPU telah mengambil langkah proaktif dalam memberikan dukungan teknis kepada masyarakat.
“Kami telah menyiapkan petugas penghubung yang ditempatkan di setiap desa dan kelurahan. Petugas operator desa ini memiliki peran krusial dalam memberikan pendampingan langsung kepada warga yang mengalami kesulitan dalam mengakses atau menggunakan layanan digital. Ketika ada masyarakat yang tidak memahami cara menggunakan layanan daring ini, mereka akan dibantu secara langsung oleh operator yang ada di desa atau kelurahan mereka,” pungkasnya. (ADV/CB/AJI)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com