PENAJAM— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengungkapkan keprihatinan atas rendahnya tingkat pendaftaran penduduk non permanen di wilayahnya. Padahal, kawasan Benuo Taka saat ini menjadi tujuan utama ribuan pekerja dari berbagai daerah yang terlibat dalam proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku.
Kepala Bidang Catatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto, menyampaikan bahwa program pendaftaran penduduk non permanen telah diluncurkan sejak awal tahun 2023. Namun, hingga saat ini, jumlah permohonan yang masuk masih sangat sedikit, hanya tercatat puluhan orang.
“Angka ini jauh di bawah ekspektasi jika dibandingkan dengan kondisi riil di lapangan, di mana ribuan pekerja dari luar daerah kini tinggal sementara di PPU,” ujarnya pada Kamis (17/4).
Menyikapi kondisi ini, Disdukcapil PPU telah mengambil langkah proaktif dengan melakukan koordinasi intensif bersama pemerintah desa dan kelurahan, terutama di wilayah Sepaku yang menjadi pusat aktivitas pembangunan IKN. Upaya ini bertujuan untuk mendorong pendataan secara komprehensif terhadap para pendatang yang saat ini berdomisili sementara di berbagai tempat tinggal, mulai dari mess pekerja, rumah kontrakan, kos-kosan, hingga asrama perusahaan yang beroperasi di kawasan IKN.
Lebih lanjut, Dony menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta pihak desa dan kelurahan untuk aktif melakukan pendataan penduduk non permanen secara daring. Proses ini diharapkan dapat berjalan efektif melalui kerja sama yang baik dengan pihak perusahaan yang mempekerjakan para pendatang serta para pemilik hunian sementara.
Namun, ia mengakui bahwa tantangan utama yang dihadapi adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat, khususnya para pekerja, akan pentingnya pelaporan keberadaan mereka.
“Mungkin sebagian pekerja merasa bahwa pendaftaran ini bukanlah prioritas. Pola pikir sebagian masyarakat saat ini cenderung baru mengurus sesuatu jika memang ada kebutuhan mendesak,” tuturnya.
Padahal, data penduduk non permanen memiliki peran krusial dalam berbagai aspek pemerintahan dan pembangunan daerah. Informasi ini sangat penting dalam proses penghitungan alokasi anggaran yang tepat, distribusi pelayanan publik yang merata, serta untuk mendapatkan gambaran komposisi penduduk secara lebih akurat.
“Dengan data yang lengkap, pemerintah daerah asal para pekerja juga akan mengetahui bahwa warganya sedang berdomisili sementara di PPU. Selain itu, kita juga dapat lebih cepat mendeteksi jika terjadi lonjakan jumlah pendatang baru,” jelas Dony.
Akurasi data ini juga akan berdampak positif pada ketepatan dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan wilayah, terutama di kawasan penyangga IKN yang mengalami perkembangan pesat.
Dony Ariswanto menegaskan bahwa dasar hukum untuk pendataan penduduk non permanen ini telah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, penduduk non permanen didefinisikan sebagai individu yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari luar daerah namun tinggal di suatu wilayah dalam jangka waktu paling lama satu tahun dan tidak memiliki niat untuk menetap secara permanen. (ADV/CB/AJI)
Tim Redaksi Cahayaborneo.com