Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

UMUM

Polres PPU Ringkus Perempuan Pengedar Narkoba di Kamar Kosan

badge-check


					Polres PPU Ringkus Perempuan Pengedar Narkoba di Kamar Kosan Perbesar

Cahayaborneo.com, Penajam – Satreskoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos yang terletak di Desa Labangka RT 007, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU.Kapolres PPU.

AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Narkoba Inspektur Satu Polisi Iskandar Rondonuwu mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa di sebuah kamar kos tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Kemudian Tim Opsnal melakukan penggrebekan di kost tersebur dan mendapati seorang perempuan yang berisinal O. Kemudian pada saat penggeledahan pelaku secara koperatif mengeluarkan barang bukti berupa satu Paket Narkotika jenis sabu-sabu di dalam kantong celana belakang sebelah kiri yang digunakan, dan menunjukan empat Paket Narkotika Jenis sabu-sabu yang berada dibawah kasur,” kata Kasat Narkoba,” Jumat (17/11/2022).

Barang bukti disita Polres PPU

Adapun kepolisian berhasil menyita barsng bukti narkotika seberat 1,45 gram sabu-sabu dan satu buah handphone, yang tunai senilai Rp 400,000, satu buah skop dari sedotan plastik di dalam jaket hasil dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu Saat ini pelaku sudah di bawa ke Mapolres PPU untuk ditindaklanjuti.

Kasatreskoba mengatakan atas perbuatan pelaku mendapatkan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter Cahayaborneo.com/01

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Koalisi Masyarakat Sipil Setara Soroti Femisida dan Kekerasan Perempuan, Desak Negara Bentuk Femicide Watch

10 Maret 2026 - 22:15 WITA

Kunjungi IKN, Prabowo Kirim Sinyal Kuat Keberlanjutan Pembangunan

15 Januari 2026 - 18:04 WITA

Memahami Cara Dunia Bekerja di Tengah Perubahan Global

11 Januari 2026 - 15:20 WITA

Modernisasi Penyaluran KPC, Pemkab PPU Alihkan Skema Tunai untuk 6.367 Siswa

19 Desember 2025 - 15:42 WITA

Pemkab PPU Salurkan Kartu Penajam Cerdas 2025, Targetkan 6.367 Penerima

16 Desember 2025 - 12:42 WITA

Trending di UMUM