Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

DAERAH

474 Narapidana Rutan Georgia peroleh Remisi Kemerdekaan, 10 diantaranya langsung bebas

badge-check


					474 Narapidana Rutan Georgia peroleh Remisi Kemerdekaan, 10 diantaranya langsung bebas Perbesar

PASER – Dalam Pelaksanaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Kepala Rutan Georgia atau Grogot Ceria Bayu Muhammad bersama Bupati Paser yang diwakili Sekda Paser Katsul Wijaya memberikan remisi kepada 474 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu,(17/8/2024).

Secara simbolis Remisi umum itu diserahkan langsung perwakilan WBP yang disaksikan langsung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Paser di lapangan Rutan.

Bayu menjelaskan penyerahan remisi tersebut sebagai bentuk komitmen pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan.

“Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, pada hari ini Alhamdulillah kita telah melaksanakan pemberian remisi kepada saudara saudara kami Disini (WBP) yang diserahkan langsung oleh Bupati Paser atau yang diwakili bapak Sekda, tentu ini merupakan bentuk komitmen kita dalam memenuhi hak hak mereka,” kata Bayu dalam keterangannya, Sabtu (17/08/2024).

Surat keputusan itu tertuang dalam surat nomor : PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 tentang pemberian Remisi Umum Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum Tahun 2024 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Katsul Wijaya juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H Laoly.

Ia juga memberikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi umum, khususnya kepada WBP yang langsung bebas.

Lebih lanjut Bayu menambahkan ada besaran Remisi yang diperoleh pun beragam.

“Dari keseluruhan, sebanyak Remisi Umum (RU) I 464 orang, dan Remisi Umum (RU II) atau biasa kita menyebutnya langsung bebas ada 10 orang dengan rincian yang mendapat remisi 1bulan sebanyak 174 orang, 2 bulan 128 orang, 3 bulan 121 orang, 4 bulan 43 orang dan 5 bulan sebanyak 8 orang”, tambahnya.  (CB02/05)

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Kembangkan Program CSR yang Inovatif dan Berdampak, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Terima Penghargaan dari Pemkab Penajam Paser Utara

22 Juli 2026 - 02:06 WITA

PEP Bunyu Field Tanam 1.000 Bibit Mangrove dan Durian, Perkuat Kelestarian Pesisir dan Ekonomi Lokal

21 Juli 2026 - 15:03 WITA

Puluhan Ribu Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-68 Kodam VI/Mulawarman di Balikpapan

12 Juli 2026 - 22:09 WITA

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Pantai Kemala Beach Balikpapan

12 Juli 2026 - 13:59 WITA

Kembalikan Naluri ke Alam, Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Dilepasliarkan di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat

27 Juni 2026 - 13:45 WITA

Trending di KALTIM