PASER – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Paser menggelar Gerakan Kemitraan dengan Ormas dan Perguruan Tinggi, Kamis (10/10/2024) di hotel Kyriad Sadurengas.
Kepala Bakesbangpol Paser, Nonding, mengatakan pentingnya Gerakan kemitraan dengan Ormas dan Perguruan Tinggi penting guna menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Gerakan ini merupakan kolaborasi Pemerintah bersama Ormas dan Perguruan Tinggi untuk memastikan kelancaran proses Pilkada,” kata Nonding.
Melalui gerakan kemitraan, Ormas dan Perguruan Tinggi diharap dapat memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya pemilih tentang pentingnya menunaikan hak suara pada pemilihan umum dan Pilkada.
Disamping itu, kata Nonding, Ormas dan perguruan tinggi diharapkan tetap mengedepankan independensi dan netralitasnya serta sikap transparan untuk memastikan integritas pilkada. Dengan kontribusi ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pemantauan Pilkada dan membantu proses demokrasi yang sehat.
“Tanpa bantuan Ormas dan perguruan tinggi pemerintah tidak bisa berjalan sendiri,” ujarnya.
Suksesnya pelaksanaan Pilkada bukan hanya tanggungjawab KPU melainkan tanggung jawab pemerintah dan elemen masyarakat, imbuh Nonding.
Adapun kegiatan ini membahas tentang partisipasi ormas dan perguruan tinggi dalam meningkatkan partisipasi politik untuk meningkatkan Pilkada berkualitas, edukasi bagi ormas dan perguruan tinggi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya Pilkada serentak, peran pemerintah daerah dalam mendukung dan menyukseskan Pilkada.
Narasumber yang dihadirkan dari Direktorat Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri dan akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman Dr. M. Jamal, M.Si. (CB02/05)
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







