Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

DAERAH

Bawaslu Paser Awasi Konten Hoaks Selama Kampanye

badge-check


					Bawaslu Paser Awasi Konten Hoaks Selama Kampanye Perbesar

PASER – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser melakukan pengawasan terhadap akun-akun media sosial penyebar hoaks dan ujaran kebencian selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Objek pengawasan yaitu portal berita dan platform media sosial yang menyebarkan konten hoaks, dugaan pelanggaran pemilu, dan ujaran kebencian,” kata Komisioner Bawaslu Paser, Fauzan, Jumat (4/10/2024)

Di masa kampanye ini Bawaslu Paser juga melakukan pemantauan pelanggaran pemilu di media sosial kaitannya dengan praktik politik uang dan netralitas ASN.

Fauzan mengatakan tim pengawas terdiri dari Bawaslu Kabupaten, Panita Pengawas Kecamatan, dan Panita Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau PKD.

Pada Pilkada 2024, kata dia, Bawaslu telah memetakan kerawanan pada dua hal yaitu potensi adanya kampanye bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), hoaks dan ujaran kebencian di media sosial dan kampanye bermuatan SARA, fitnah, hoaks, hasutan dan adu domba.

Fauzan menerangkan, konten yang melanggar tersebut berpotensi dilakukan oleh pasangan calon, partai politik, tim kampanye, individu, dan kelompok.
Untuk mencegah itu Bawaslu melakukan pencegahan kolaboratif bersama stakeholder melalui kerja sama dengan Kominfo, kepolisian, masyarakat, organisasi pemantau pemilu.

Bawaslu, kata Fauzan, melakukan identifikasi akun media sosial yang melanggar di media sosial dan meneruskannya ke Bawaslu pusat.
bawaslu akan sampaikan ke bawaslu ri untuk mentakedown akun meresahkan menyebarkan hoaks ujaran kebencian.

“Jika ditemukan hoaks dan ujaran kebencian, kami sampaikan ke Bawaslu RI dan kemudian berkoordinasi dengan Kominfo untuk men-take down akun yang meresahkan,” ucap Fauzan. (CB02/05)

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Kembangkan Program CSR yang Inovatif dan Berdampak, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Terima Penghargaan dari Pemkab Penajam Paser Utara

22 Juli 2026 - 02:06 WITA

PEP Bunyu Field Tanam 1.000 Bibit Mangrove dan Durian, Perkuat Kelestarian Pesisir dan Ekonomi Lokal

21 Juli 2026 - 15:03 WITA

Puluhan Ribu Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-68 Kodam VI/Mulawarman di Balikpapan

12 Juli 2026 - 22:09 WITA

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Pantai Kemala Beach Balikpapan

12 Juli 2026 - 13:59 WITA

Kembalikan Naluri ke Alam, Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Dilepasliarkan di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat

27 Juni 2026 - 13:45 WITA

Trending di KALTIM