PENAJAM – Rencana penerapan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini tengah menjadi sorotan tajam di tingkat daerah. Akan tetapi kebijakan tersebut dinilai berisiko mengganggu stabilitas pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini karena, kebijakan WFH tidak bisa dipukul rata untuk seluruh instansi pemerintahan, jika kebijakan ini diterapkan tanpa adanya skema pengawasan yang matang dan tepat sasaran, hal tersebut justru berpotensi melemahkan efektivitas birokrasi yang selama ini sudah berjalan di daerah.
Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menjelas, perbedaan karakteristik kerja antara pemerintah pusat dan daerah menjadi poin utama keberatan sang Bupati. Mudyat menilai bahwa beban kerja di tingkat kabupaten atau kota memiliki kompleksitas tersendiri yang sangat bergantung pada kehadiran fisik pegawai guna merespons kebutuhan warga secara cepat.
“Kalau di tingkat pemerintah provinsi mungkin masih bisa diterapkan karena sifatnya lebih ke koordinatif. Namun, pemerintah kabupaten dan kota ini bersentuhan dan berhadapan langsung dengan urusan masyarakat setiap harinya,” terangnya pada Jumat (3/4/2026).
Keberadaan ASN di kantor dianggap sebagai jaminan bahwa negara hadir untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa hambatan teknis maupun birokrasi yang berbelit.
Lebih lanjut, ia mengkhawatirkan munculnya sentimen negatif dari masyarakat luas terhadap kinerja abdi negara. Ia tidak ingin kebijakan bekerja dari rumah memicu stigma buruk bahwa ASN mendapatkan hak keuangan yang besar tanpa memberikan kontribusi nyata dalam melayani warga.
“Jangan sampai nanti muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa ASN makan gaji buta. Gaji sudah tinggi, tetapi pelayanannya justru tidak ada karena mereka tidak berada di tempat saat dibutuhkan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Aji Yudha | Editor: Dian MS
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya?
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







