Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

DAERAH

Calon Anggota Ikuti Unar, ORARI Paser Bekali Wawasan

badge-check


					Calon Anggota Ikuti Unar, ORARI Paser Bekali Wawasan Perbesar

PASER – Sebanyak 80 calon anggota Organisasi Amatir Radio Indonesia (Orari) di Kabupaten Paser mengikuti Ujian Nasional Amatir Radio (Unar) yang digelar Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Samarinda, di Kantor Sekretariat ORARI Lokal Paser, Minggu (8/9/2024).

Wakil Ketua Orari Lokal Paser, Sudirman, mengatakan sebelum Unar digelar, pihaknya telah membekali calon anggota dalam mengikuti ujian.

“Semoga calon anggota bisa menjawab soal setelah kita beri pembinaan dan sosialisasi,” kata Sudirman.

Unar dilaksanakan Kementerian Kominfo melalui Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Samarinda dan difasilitasi oleh Orari Lokal Paser.

Pembekalan, lanjut Sudirman, berupa tata cara komunikasi radio kepada calon anggota Orari.

“Agar nantinya dalam mengikuti Unar bisa mengerjakan soal-soal yang diberikan dan mampu berkomunikasi radio dengan baik,” imbuhnya.

Pembekalan digelar di sekretariat Orari Paser itu berlangsung selama dua hari sejak Jumat (6/9/2024).

Materi pembinaan tentang Pancasila, teknik radio, komunikasi radio dan bahasa Inggris.
Lebih lanjut ia mengatakan, meteri yang diberikan tidak hanya berupa bimbingan mengerjakan soal-soal Unar tapi juga pengetahuan tata cara komunikasi radio yang nantinya pengetahuan yang diperoleh oleh para calon amatir radio tersebut dapat diaplikasikan dalam komunikasi radio. (CB02/05)

 

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Kembangkan Program CSR yang Inovatif dan Berdampak, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Terima Penghargaan dari Pemkab Penajam Paser Utara

22 Juli 2026 - 02:06 WITA

PEP Bunyu Field Tanam 1.000 Bibit Mangrove dan Durian, Perkuat Kelestarian Pesisir dan Ekonomi Lokal

21 Juli 2026 - 15:03 WITA

Puluhan Ribu Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-68 Kodam VI/Mulawarman di Balikpapan

12 Juli 2026 - 22:09 WITA

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Pantai Kemala Beach Balikpapan

12 Juli 2026 - 13:59 WITA

Kembalikan Naluri ke Alam, Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Dilepasliarkan di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat

27 Juni 2026 - 13:45 WITA

Trending di KALTIM