PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi mencanangkan Program Desa Cantik (Desa Cinta Statistik) sebagai langkah memperkuat tata kelola pemerintahan dan perencanaan pembangunan berbasis data hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Pencanangan program tersebut berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Rabu (24/6/2026).
Peluncuran Program Desa Cantik ini dihadiri Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Sekretaris Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal Kemendesa PDT Fajar Tri Suprapto, serta sejumlah pejabat provinsi dan kabupaten, unsur Forkopimda, OPD, dan para pemangku kepentingan terkait.
Program Desa Cantik merupakan program strategis yang dirancang untuk memperkuat kemampuan pemerintah desa dalam mengelola data statistik secara mandiri, mulai dari tahap pengumpulan, pengolahan, analisis, hingga penyajian data.
Program ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang lebih terukur, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati PPU Mudyat Noor menekankan bahwa kualitas pembangunan sangat bergantung pada kualitas data yang digunakan. Ia menilai data yang akurat merupakan landasan utama dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan.
“Program ini hadir untuk meningkatkan kapasitas desa dalam mengelola dan memanfaatkan data statistik secara mandiri. Pembangunan yang baik harus dimulai dari data yang baik, bukan berdasarkan perkiraan atau asumsi semata,” kata Mudyat Noor.
Ia menuturkan bahwa data yang akurat, lengkap, dan mutakhir memungkinkan pemerintah desa menyusun perencanaan pembangunan secara lebih tepat sasaran. Penyaluran bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, hingga pengembangan potensi ekonomi unggulan pun dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat.
Menurut Mudyat, pemerintah daerah menargetkan terwujudnya desa dan kelurahan berbasis data terintegrasi yang dapat diakses dengan mudah. Setiap desa nantinya diharapkan memiliki dashboard data terkini, profil wilayah yang lengkap, serta layanan digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Dengan data yang baik, proses pembangunan akan menjadi lebih terukur dan tepat sasaran. Desa merupakan sumber data yang paling dekat dengan masyarakat. Keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh kualitas data, kapasitas sumber daya manusia, perencanaan yang matang, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan,” kata dia.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim terus mendorong pembangunan desa berbasis data statistik yang akurat. Ia menilai, di era pembangunan modern, kebijakan pemerintah harus dirumuskan berdasarkan data dan fakta, bukan asumsi maupun perkiraan.
“Sekarang kita tidak bisa lagi berbicara berdasarkan perasaan atau asumsi. Semua harus berdasarkan data. Data yang baik akan melahirkan kebijakan yang baik, terutama dalam penyusunan anggaran dan pelayanan yang lebih tepat sasaran kepada masyarakat,” ucap Rudy.
Kepala BPS Provinsi Kalimantan Timur, Masud Rifai, menyambut positif peluncuran Program Desa Cantik yang digagas Pemkab PPU sebagai langkah strategis dalam merespons kebutuhan pembangunan di masa depan.
Menurutnya, ketersediaan data yang valid dan diperbarui secara real time merupakan kebutuhan yang sangat penting, mengingat PPU saat ini berperan sebagai gerbang utama sekaligus wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Dengan ketersediaan data yang valid dan real time, proses perencanaan pembangunan akan jauh lebih tepat sasaran, transparan, dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Masud menilai Program Desa Cantik akan menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pengambilan kebijakan yang berbasis bukti (evidence based policy), sehingga pembangunan daerah dapat berja. (hms/ppu)
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







