Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

DAERAH

Diskominfo Paser Gelar Bimtek Operator Satu Data

badge-check


					Diskominfo Paser Gelar Bimtek Operator Satu Data Perbesar

PASER – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten Paser menggelar bimtek portal Satu Data di ruang Command Center, Selasa (3/9/2024).

Sekretaris Diskominfostaper Paser, Mulyadi, mengatakan kegiatan tersebut digelar dalam rangka menambah wawasan operator penginput data setiap perangkat daerah.

“Bimtek ini penting karena data menjadi dasar pengambilan keputusan dalam bekerja dan kebijakan pembangunan daerah,” kata Mulyadi.

Mulyadi menerangkan, data setiap perangkat daerah akan dihimpun dalam Portal Data atau aplikasi C-KAN.

Bimtek yang diikuti 42 operator perangkat daerah ini menghadirkan narasumberdari Dinas Kominfo Provinsi Kaltim.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Paser, Bayu Agung Prasetyo, mengatakan penghimpunan data dilakukan untuk mengetahui perkembangan sebuah informasi.

Ia menyarankan agar setiap perangkat daerah menyediakan operator untuk untuk menginput data secara berkelanjutan.
“Sehingga data yang diperoleh adalah data terbaru yang diperbaharui secara berkala,” katanya.

Data yang diimput oleh Tenaga Operator Satu Data, kedepannya dihimpun dalam Portal Satu Data berupa Meta Data. (CB02/05)

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Kembangkan Program CSR yang Inovatif dan Berdampak, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Terima Penghargaan dari Pemkab Penajam Paser Utara

22 Juli 2026 - 02:06 WITA

PEP Bunyu Field Tanam 1.000 Bibit Mangrove dan Durian, Perkuat Kelestarian Pesisir dan Ekonomi Lokal

21 Juli 2026 - 15:03 WITA

Puluhan Ribu Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-68 Kodam VI/Mulawarman di Balikpapan

12 Juli 2026 - 22:09 WITA

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Pantai Kemala Beach Balikpapan

12 Juli 2026 - 13:59 WITA

Kembalikan Naluri ke Alam, Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Dilepasliarkan di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat

27 Juni 2026 - 13:45 WITA

Trending di KALTIM