Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

DAERAH

DPMPTSP Paser Gelar Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

badge-check


					DPMPTSP  Paser Gelar Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Perbesar

PASER – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanaman Modal sekaligus sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Rabu (21/8/2024).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Paser, Toto Ifrianto, mengatakan kegiatan tersebut digelar dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dari para pelaku usaha penanaman modal yang ada di Kabupaten Paser.

“Di sisi lain bimtek ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam menyinkronkan program kegiatan yang merupakan prioritas nasional dengan prioritas daerah,” kata Toto.

Toto menambahkan, kegiatan yang digelar di kantor DPUTR ini dilaksanakan selama dua hari, menghadirkan narsumber dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Octa Novi Indria, mengatakan untuk melindungi tenaga kerja, terdapat 4 program utama BPJS yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun (JP).

“Jaminan kesehatan bagi tenaga kerja sangat penting bagi para pekerja,” katanya.

Dalam kegiatan ini, DPMPTSP Kabupaten Paser menghadirkan narsumber dari BPJS Ketenagakerjaan dan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur. (CB02/05)

 

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Kembangkan Program CSR yang Inovatif dan Berdampak, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Terima Penghargaan dari Pemkab Penajam Paser Utara

22 Juli 2026 - 02:06 WITA

PEP Bunyu Field Tanam 1.000 Bibit Mangrove dan Durian, Perkuat Kelestarian Pesisir dan Ekonomi Lokal

21 Juli 2026 - 15:03 WITA

Puluhan Ribu Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-68 Kodam VI/Mulawarman di Balikpapan

12 Juli 2026 - 22:09 WITA

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Pantai Kemala Beach Balikpapan

12 Juli 2026 - 13:59 WITA

Kembalikan Naluri ke Alam, Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Dilepasliarkan di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat

27 Juni 2026 - 13:45 WITA

Trending di KALTIM