Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

DAERAH

DPRD Paser Gelar Paripurna Penetapan Alat Kelengkapan Dewan

badge-check


					DPRD Paser Gelar Paripurna Penetapan Alat Kelengkapan Dewan Perbesar

PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar rapat paripurna penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masa jabatan 2024-2029, di ruang Balling Seleloi, Selasa (8/10/2024).

Pada rapat paripurna itu, DPRD Paser menentukan personalia komisi-komisi, Badan Kehormatan (BK), Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi mengatakan pemilihan personalia Badan Kehormatan (BK) DPRD dilakukan melalui penghitungan suara. Sedangkan personalia AKD lainnya dilakukan melalui musyawarah antar fraksi.

“Penetapan personalia Alat Kelengkapan Dewan dilakukan melalui rapat paripurna,” kata Hendra.

Hasil musyawarah fraksi menetapkan Kasri menjadi Ketua Komisi I yang membidangi pemerintahan dan hukum. Umar sebagai Wakil Ketua dan Edwin Santoso sebagai sekretaris.

Untuk Komisi II yang membidangi Ekonomi, Keuangan, dan Kesejahteraan Rakyat, dijabat Syukran Amin sebagai Ketua Komisi, Basri sebagai Wakil Ketua, dan Lasminah sebagai Sekretaris.

Komisi III Bidang Pembangunan, dijabat Abdul Aziz sebagai Ketua, Ilham Chalid sebagai Wakil Ketua, dan Raniyanto sebagai Sekretaris.

Selanjutnya Ketua Bapemperda dijabat Indra Pardian, Sekretaris Burhanuddin, dan Sekretarsi dijabatan Sekretaris Dewan (Sekwan).

Untuk jabatan Banggar dan Banmus dijabat unsur pimpinan DPRD dan Sekwan sebagai sekretaris.

Sekretaris DPRD Paser, M. Iskandar Zulkarnain mengatakan dengan ditetapkannya Alat Kelengkapan Dewan, selanjutnya DPRD Paser bisa menjalankan fungsi dan peran DPRD.

“Peran DPRD sebagai lembaga pengawas pemerintahan, badang anggaran, badan legislasi atau badan pembentuk Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya. (CB02/05)

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Kembangkan Program CSR yang Inovatif dan Berdampak, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Terima Penghargaan dari Pemkab Penajam Paser Utara

22 Juli 2026 - 02:06 WITA

PEP Bunyu Field Tanam 1.000 Bibit Mangrove dan Durian, Perkuat Kelestarian Pesisir dan Ekonomi Lokal

21 Juli 2026 - 15:03 WITA

Puluhan Ribu Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-68 Kodam VI/Mulawarman di Balikpapan

12 Juli 2026 - 22:09 WITA

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Pantai Kemala Beach Balikpapan

12 Juli 2026 - 13:59 WITA

Kembalikan Naluri ke Alam, Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Dilepasliarkan di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat

27 Juni 2026 - 13:45 WITA

Trending di KALTIM