Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

Hadapi Ancaman Karhutla, Polres PPU Perkuat Kesiapsiagaan dan Deteksi Dini

badge-check


					KARHUTLA: Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara memimpin Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Penanganan Karhutla 2026 di halaman Mako Polres PPU, Selasa (11/8/2026). (dok: istimewa) Perbesar

KARHUTLA: Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara memimpin Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Penanganan Karhutla 2026 di halaman Mako Polres PPU, Selasa (11/8/2026). (dok: istimewa)

PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara (PPU) memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan menggelar Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Penanganan Karhutla Tahun 2026, Selasa (11/8/2026).

Apel yang berlangsung di halaman Mako Polres PPU tersebut dipimpin Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara dan melibatkan personel gabungan TNI, Polri, BPBD, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol PP, serta sejumlah stakeholder terkait.

Kegiatan ini menjadi momentum untuk memastikan kesiapan personel sekaligus mengecek sarana dan prasarana yang akan digunakan dalam menghadapi potensi Karhutla di wilayah Kabupaten PPU.

Selain memastikan kesiapan, apel tersebut juga menjadi langkah untuk memperkuat koordinasi lintas instansi agar penanganan Karhutla dapat dilakukan secara cepat, terpadu, dan terukur.

Dalam amanatnya, Andreas menegaskan Karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran. Dampaknya dapat meluas hingga mengancam keselamatan masyarakat, kesehatan, kelestarian lingkungan, serta aktivitas sosial dan perekonomian.

Menurutnya, kondisi cuaca panas dan kering yang disertai angin cukup kuat dapat meningkatkan potensi terjadinya kebakaran. Kondisi tersebut harus diantisipasi melalui kesiapan maksimal dan langkah pencegahan sejak dini.

“Jangan menunggu api membesar untuk bertindak. Cegah sejak dini, deteksi secepat mungkin, dan tangani secara terpadu,” tegas Andreas.

Ia meminta seluruh jajaran meningkatkan deteksi dini dan patroli di wilayah yang memiliki potensi rawan Karhutla. Setiap informasi mengenai titik api harus segera ditindaklanjuti agar potensi kebakaran dapat dikendalikan sebelum berkembang lebih luas.

Kesiapan personel dan sarana prasarana juga menjadi perhatian. Kendaraan operasional, peralatan pemadaman, sarana komunikasi, hingga perlengkapan keselamatan harus dipastikan dalam kondisi baik dan siap digunakan kapan pun dibutuhkan.

Kapolres menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam menghadapi Karhutla. Setiap perkembangan situasi di lapangan harus dikomunikasikan secara cepat, tepat, dan akurat sehingga penanganan dapat dilakukan secara terpadu.

Khusus kepada BPBD serta Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, ia meminta kesiapsiagaan ditingkatkan dalam merespons setiap laporan kebakaran. Personel dan peralatan pemadaman harus selalu berada dalam kondisi siap.

Sementara itu, unsur TNI, Polri, dan Satpol PP diminta meningkatkan patroli, pengamanan wilayah, deteksi dini, serta membantu upaya pencegahan dan penanganan Karhutla sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Kapolres juga menekankan pentingnya pencegahan berbasis masyarakat. Edukasi dan sosialisasi harus terus dilakukan agar masyarakat memahami bahaya membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Masyarakat juga didorong aktif melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

“Karhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau petugas, melainkan tanggung jawab kita bersama. Keberhasilan penanggulangan sangat ditentukan oleh kecepatan deteksi, kecepatan informasi, kesiapan personel, ketersediaan sarana prasarana, serta sinergitas seluruh pihak,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Personel diminta tidak mengabaikan aspek keselamatan ketika menjalankan pemadaman, evakuasi, maupun operasi penanggulangan bencana.

Ia menegaskan penanganan Karhutla tidak boleh hanya mengandalkan respons setelah kebakaran terjadi. Upaya preventif, deteksi dini, dan kesiapsiagaan harus menjadi bagian utama strategi penanggulangan Karhutla di PPU.

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan patroli Soft Force sebagai langkah preventif di lapangan. Patroli dilakukan untuk meningkatkan kehadiran petugas, memantau wilayah yang berpotensi terjadi Karhutla, sekaligus memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat.

Melalui Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Penanganan Karhutla 2026, Polres PPU bersama TNI, pemerintah daerah, dan seluruh stakeholder menunjukkan komitmen menghadapi potensi Karhutla secara bersama-sama.

Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat deteksi, memperkuat respons terhadap setiap kejadian, serta meminimalkan dampak kebakaran terhadap masyarakat dan lingkungan.

Polres PPU juga mengajak masyarakat untuk ikut mencegah Karhutla dengan tidak membuka atau membersihkan lahan melalui pembakaran, menjaga lingkungan, meningkatkan kewaspadaan, serta segera melaporkan setiap potensi kebakaran kepada petugas.

Dengan semangat cegah sejak dini, deteksi secepat mungkin, dan tangani secara terpadu, seluruh pihak diharapkan mampu menjaga Kabupaten Penajam Paser Utara tetap aman dari ancaman Karhutla sekaligus melindungi masyarakat dan kelestarian lingkungan. (*)

Editor: Redaksi CB Media

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya! 

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

PT Waru Kaltim Plantation Dukung Peningkatan Fasilitas Ibadah di Desa Api Api

11 Agustus 2026 - 15:47 WITA

Jelang HUT ke-81 RI, Kapolsek Babulu Motivasi Calon Paskibra

10 Agustus 2026 - 16:52 WITA

Seleksi JPT Pratama PPU Dibuka, Mudyat Noor Cari Pemimpin Berintegritas

10 Agustus 2026 - 16:28 WITA

Perkuat Pendampingan Hukum, Pemkab PPU Gandeng Kejari PPU

10 Agustus 2026 - 16:22 WITA

Polres PPU Bongkar Peredaran Sabu di Waru, 16 Paket Diamankan

10 Agustus 2026 - 02:55 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA