PENAJAM – Ketatnya persyaratan administrasi dalam program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) membuat puluhan warga miskin di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, gagal melanjutkan proses sebagai calon penerima bantuan. Sebanyak 51 usulan penerima harus diganti setelah verifikasi menemukan dokumen kepemilikan tanah mereka tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Meski seluruh calon penerima berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4 berdasarkan DataSEN, status tersebut belum cukup untuk memastikan mereka memperoleh bantuan. Persyaratan kepemilikan tanah menjadi faktor penentu dalam proses verifikasi.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) PPU, Riviana Noor, mengatakan proses verifikasi bantuan masih terus berjalan. Dari total kuota 278 unit RTLH yang dialokasikan untuk PPU, baru 70 unit yang dinyatakan lolos verifikasi oleh Balai.
“Dari kuota 278 itu yang sudah terverifikasi oleh Balai baru 70. Kemudian ada 51 yang diganti karena ada yang tidak sesuai. Jadi sekarang masih berproses,” kata Riviana, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, sebagian besar calon penerima gugur karena tidak dapat menunjukkan dokumen asli alas hak tanah. Beberapa sertifikat masih dijadikan agunan di bank, sementara sebagian lainnya belum memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap lantaran masih dalam proses pembagian waris.
“Banyak yang masuk desil 1 sampai desil 4, tetapi tidak memenuhi syarat. Misalnya, tidak memiliki alas hak atau tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut,” ujarnya.
Menurut Riviana, aturan verifikasi saat ini jauh lebih ketat dibanding sebelumnya. Jika dulu salinan dokumen kepemilikan tanah masih dapat digunakan sebagai syarat pengusulan, kini Balai mengharuskan dokumen asli berada di tangan calon penerima.
“Kalau ada alas hak yang masih digadai di bank, itu gugur. Mereka maunya alas hak yang asli ada di tangan. Padahal ada yang sertifikatnya di bank atau belum pecah waris. Itu yang menjadi kesulitan,” jelasnya.
Akibat kondisi tersebut, Disperkimtan PPU harus mengganti 51 nama calon penerima dengan usulan baru yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Pergantian dilakukan di tengah proses verifikasi yang masih berlangsung.
Riviana menegaskan, pemerintah daerah hanya bertugas mengusulkan calon penerima melalui sistem yang telah ditentukan. Sementara proses verifikasi sepenuhnya menjadi kewenangan Balai bersama Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).
“Verifikasi ini tugas Balai bersama TFL. Kami tetap menginput usulan, tetapi proses verifikasi dilakukan oleh mereka,” katanya.
Untuk mendukung proses pemeriksaan, seluruh data calon penerima diunggah ke aplikasi MyPKP. Data tersebut mencakup foto kondisi rumah dari berbagai sisi, bagian dalam bangunan, titik koordinat lokasi, hingga dokumen kepemilikan tanah.
Hingga kini, capaian verifikasi masih jauh dari target kuota yang tersedia. Dari 278 unit bantuan, baru 70 yang dinyatakan memenuhi syarat, sementara puluhan usulan lainnya masih menjalani proses pemeriksaan.
Disperkimtan PPU berharap sedikitnya 200 unit RTLH dapat terealisasi tahun ini. Bahkan, pemerintah daerah membuka peluang memperoleh tambahan kuota apabila terdapat daerah lain yang gagal menyerap alokasi bantuan karena persoalan serupa.
“Mudah-mudahan kalau ada kuota dari daerah lain yang tidak terserap, PPU bisa mendapat tambahan,” tutup Riviana.
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







