Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

DAERAH

Muhammad  Jarnawi Jabat Ketua Badan Kehormatan DPRD Paser 

badge-check


					Muhammad  Jarnawi Jabat Ketua Badan Kehormatan DPRD Paser  Perbesar

PASER  – DPRD Paser menetapkan Jarnawi sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) melalui rapat paripurna yang digelar Selasa (8/10/2024).

Legislator Partai Nasdem yang juga Sultan Paser itu dipilih di internal BK DPRD meski ia tidak meraup suara terbanyak dalam pemungutan suara.

“Menetapkan M. Jarnawi sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Paser masa jabatan 2024-2029,” kata pemimpin sidang, Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi.

Penunjukan kompososi BK DPRD Paser dilakukan melalui pemungutan suara. Setiap anggota dewan memilih tiga dari empat calon yang diusulkan Fraksi.

Diketahui dalam pemilihan komposisi BK DPRD, sebanyak 26 anggota memberikan suara. Satu suara dinyatakan tidak sah karena hanya memilih dua calon.

Jarnawi meraih 23 suara berada di urutan ketiga setelah Basri 24 suara dan Agus Santosa 24 suara, dan Erlina 4 suara.

Meskipun demikian musyawarah internal BK mempercayakan Jarnawi sebagai Ketua, Agus Santosa sebagai Wakil Ketua, dan Basri sebagai anggota. Sekretaris BK dijabat Sekretaris Dewan (Sekwan).

“Setelah keputusan ini Badan Kehormatan DPRD Paser telah sah dibentuk,” ucap Hendra Wahyudi.

Pada saat yang bersamaan DPRD juga mensahkan personalia komisi-komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah. (CB02/05)

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Kembangkan Program CSR yang Inovatif dan Berdampak, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Terima Penghargaan dari Pemkab Penajam Paser Utara

22 Juli 2026 - 02:06 WITA

PEP Bunyu Field Tanam 1.000 Bibit Mangrove dan Durian, Perkuat Kelestarian Pesisir dan Ekonomi Lokal

21 Juli 2026 - 15:03 WITA

Puluhan Ribu Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-68 Kodam VI/Mulawarman di Balikpapan

12 Juli 2026 - 22:09 WITA

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Pantai Kemala Beach Balikpapan

12 Juli 2026 - 13:59 WITA

Kembalikan Naluri ke Alam, Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Dilepasliarkan di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat

27 Juni 2026 - 13:45 WITA

Trending di KALTIM