PENAJAM– Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) hingga kini belum memberikan lampu hijau terkait wacana penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Jumat. Keputusan ini diambil demi menjaga stabilitas dan kualitas layanan kepada masyarakat di wilayah tersebut.
Penerapan bekerja dari rumah sebanyak satu kali dalam sepekan dikhawatirkan dapat mengganggu efektivitas pelayanan. Menurutnya, ritme kerja di tingkat kabupaten memiliki karakteristik yang sangat berbeda dibandingkan dengan instansi di tingkat pusat maupun provinsi.
Bupati PPU, Mudyat Noor, menegaskan bahwa langkah hati-hati ini diambil berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang menyebutkan bahwa pelaksanaan WFH bersifat kondisional. Mudyat menjelaskan bahwa setiap daerah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kebutuhan serta karakter lokal masing-masing.
“Pemkab PPU masih melakukan kajian mendalam. Kami tidak ingin terburu-buru menerapkan kebijakan yang mungkin belum ideal bagi kondisi sosiologis masyarakat kita saat ini,” ujarnya pada Senin (6/4/2026).
Faktor utama yang menjadi pertimbangan adalah tingginya ketergantungan masyarakat terhadap pelayanan tatap muka. Mudyat menilai, kebutuhan dasar warga di tingkat kabupaten seringkali memerlukan interaksi langsung yang tidak bisa sepenuhnya digantikan oleh sistem daring atau kerja jarak jauh.
“Selain masalah teknis pelayanan, faktor kedisiplinan dan kinerja pegawai juga menjadi perhatian serius Pemkab PPU. Ada kekhawatiran bahwa transisi ke pola kerja WFH tanpa rumusan yang matang justru akan menurunkan produktivitas ASN dalam melayani kepentingan publik,” jelasnya.
Terakhir, Bupati menekankan pentingnya menjaga citra positif ASN di mata masyarakat. Kehadiran fisik di kantor dianggap sebagai bentuk komitmen kerja nyata guna menghindari persepsi negatif publik, seperti anggapan bahwa pegawai menerima gaji tanpa melakukan kewajiban secara maksimal. (*)
Penulis: Aji Yudha | Editor: Dian MS
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya?
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







