PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Forum Kabupaten Sehat (SIM-FKS). Langkah inovatif ini diambil sebagai bagian dari komitmen nyata pemerintah dalam mentransformasikan kabupaten bersemboyan Benuo Taka tersebut menjadi wilayah yang lebih sehat, bersih, dan nyaman untuk ditinggali oleh masyarakat.
Kehadiran SIM-FKS berfungsi sebagai infrastruktur pendukung data yang terintegrasi secara menyeluruh. Sistem ini dirancang untuk memangkas jarak birokrasi data kesehatan, mulai dari struktur pemerintahan terkecil di tingkat desa, kelurahan, kecamatan, hingga bermuara di tingkat kabupaten.
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menjelaskan, melalui satu sistem terpadu ini, Pemkab kini dapat memantau berbagai indikator krusial terkait kesehatan lingkungan secara lebih praktis.
“Cakupan pengawasan aplikasi SIM-FKS ini meliputi pemantauan kualitas sanitasi, pemenuhan standar pelayanan dasar, hingga tingkat partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing,” jelasnya pada Jumat (15/5/2026).
Dengan adanya sistem digital ini, Pemkab PPU dapat melakukan pembaruan data secara rutin dan berkala mengenai program-program pembangunan berwawasan kesehatan. Ia menekankan bahwa digitalisasi ini sangat penting demi menciptakan koordinasi antarwilayah yang lebih rapi, terstruktur, dan responsif terhadap dinamika di lapangan.
Lebih lanjut, Wabup PPU mengingatkan bahwa mewujudkan status kabupaten sehat tidak hanya bertumpu pada peluncuran program dan kegiatan fisik semata. Keberhasilan program jangka panjang ini sangat bergantung pada kesiapan serta penyajian data yang cepat, valid, dan akurat agar setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah dapat tepat sasaran.
“Ini sebagai guna memastikan keberlanjutannya, aplikasi SIM-FKS akan mengintegrasikan kinerja, organisasi perangkat daerah (OPD), serta seluruh jajaran camat, lurah, hingga kepala desa di PPU. Sistem ini hadir sebagai solusi atas kendala pelaporan indikator kesehataan lingkungan yang selama ini dinilai masih ego sektoral dan tersebar di berbagai instansi,” terangnya. (*)
Penulis: Aji Yudha | Editor: Dian MS
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







