PENAJAM– Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) resmi meluncurkan program Beasiswa Serambi Nusantara tahun 2026 sebagai upaya nyata dalam peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Program ini dibagi menjadi tiga kategori utama, yakni Beasiswa Stimulan Prestasi Akademik, Beasiswa Nawasena, dan Beasiswa Religi.
Program ini diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pelajar tingkat dasar hingga mahasiswa profesi kedokteran yang sedang menempuh pendidikan di berbagai wilayah.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) PPU, Hendro, menerangkan, kategori Beasiswa Stimulan menjadi daya tarik utama bagi para pengejar prestasi dengan cakupan jenjang yang sangat luas, meliputi Diploma, Sarjana, hingga jenjang santri di pondok pesantren.
“Tidak hanya fokus pada prestasi akademik umum,kami juga memberikan perhatian khusus bagi mahasiswa kedokteran dan dokter muda (Co-assistant) dengan besaran bantuan mencapai Rp15.000.000. Selain itu, apresiasi juga diberikan kepada anggota Paskibraka tingkat kabupaten dan provinsi tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka pada hari kemerdekaan,” jelasnya pada Kamis (14/5/2026).
Sementara itu, Beasiswa Nawasena hadir sebagai instrumen bantuan sosial pendidikan yang bersifat inklusif dan solutif. Kategori ini menyasar masyarakat kurang mampu yang terdata dalam DTSEN, penyandang disabilitas, anak yatim piatu, hingga korban bencana alam dan kekerasan seksual.
Menariknya, terdapat skema khusus bagi mahasiswa Universitas Gunadarma PPU sebagai bentuk dukungan terhadap brand perguruan tinggi lokal, di mana besaran beasiswa akan disesuaikan dengan nilai Uang Kuliah Tunggal (UKT) masing-masing mahasiswa.
“Pada sektor kerohanian, Beasiswa Religi disiapkan bagi para penghafal kitab suci dari berbagai agama, mulai dari penghafal Al-Qur’an (minimal 7 juz), Al-Kitab, Tripitaka, Weda, hingga Sishu dan Wujing,” tambahnya.
Selain itu, terdapat kuota khusus bagi tiga orang pemenang seni kaligrafi. Pemerintah menekankan bahwa bagi penghafal Al-Qur’an 30 juz yang sebelumnya telah menerima beasiswa, bantuan pada periode ini akan difokuskan pada biaya semester dan pengadaan kitab atau buku penunjang pendidikan.
Persyaratan umum yang ditetapkan bagi seluruh pelamar mencakup status domisili sebagai warga Kabupaten PPU dan status aktif sebagai siswa atau mahasiswa per Maret 2026. Pelamar juga dipastikan bukan merupakan mahasiswa ikatan dinas atau penerima bantuan pendidikan lain dari APBN maupun APBD.
“Khusus bagi pelamar jalur prestasi akademik, kami dari panitia menetapkan standar Indeks Prestasi (IP) minimal sebesar 3,25 untuk bidang non-eksakta dan 3,00 untuk bidang eksakta, dengan batas maksimal masa studi di semester tujuh.
Proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara digital melalui situs resmi https://beasiswa.penajamkab.go.id/ dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis akun,” paparnya.
Seluruh berkas persyaratan wajib diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB. Panitia mengingatkan agar seluruh pelamar melakukan tangkapan layar (screenshot) pada hasil resume pendaftaran sebagai bukti sah kepesertaan seleksi, mengingat data yang telah dikirimkan tidak dapat diubah kembali di kemudian hari.
Terkait jadwal pelaksanaan, pendaftaran untuk kategori Stimulan dan Religi dibuka mulai 12 Mei hingga 10 Juni 2026, dengan target pencairan pada bulan Agustus hingga September.
Adapun kategori Nawasena memiliki waktu pendaftaran lebih panjang hingga 10 Juli 2026, karena melibatkan proses verifikasi faktual dan monitoring lapangan oleh panitia guna memastikan bantuan tepat sasaran.
“Masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat segera menghubungi Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkab PPU,” jelasnya. (*)
Penulis: Aji Yudha | Editor: Dian MS
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







