PENAJAM – Komitmen Polres Penajam Paser Utara (PPU) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Penajam dan mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta 12 paket sabu sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu kamar Penginapan Silkar Indah, RT 015, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, pada Selasa (30/6/2026) dini hari.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 01.30 WITA.
Dari dalam kamar penginapan, polisi mengamankan seorang pria berinisial D.B. (18), warga Kelurahan Sesumpu, Kecamatan Penajam. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,42 gram. Selain itu, turut diamankan satu lembar plastik klip bening, uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.
Penyidikan kemudian dikembangkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap D.B. Tak lama berselang, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial H.K. (23) di area parkir penginapan.
Dari hasil interogasi, H.K. mengaku masih menyimpan narkotika di kediamannya yang berada di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam. Tim Opsnal kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hasilnya, petugas menemukan sepuluh paket yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,82 gram. Polisi juga menyita lima lembar plastik klip bening, satu sekop yang terbuat dari sedotan plastik yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, sebuah dompet, serta wadah penyimpanan barang bukti.
Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial R.F. (25), yang diduga turut terlibat dalam jaringan tersebut. Terduga pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Kampung Baru.
Dalam penggeledahan itu, petugas menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika. Barang tersebut kini turut diamankan sebagai barang bukti penyidikan.
Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres PPU menyita 12 paket yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 2,24 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil transaksi, plastik klip bening, alat bantu pengemasan, serta dua unit telepon genggam.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang didukung oleh informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah berani memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Polres Penajam Paser Utara akan terus meningkatkan upaya preventif, preemtif, dan represif guna menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres PPU,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tambahnya.
Saat ini ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten PPU. (Polres/ppu)
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







