PENAJAM – Komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali dibuktikan. Berbekal informasi dari masyarakat, jajaran Polsek Babulu berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Babulu Darat dengan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam transaksi barang haram tersebut.
Pengungkapan itu terjadi pada Selasa (23/6/2026) di RT 002, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RRW (44) beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 20,78 gram.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Babulu IPTU Andi Fatahuddin menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Informasi yang kami terima langsung ditindaklanjuti oleh personel Unit Reskrim Polsek Babulu melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga akan melakukan transaksi narkotika,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik hitam dan dililit solasi bening. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam, dua lembar solasi bening, serta dua lembar plastik hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RRW mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku sedang menunggu seseorang yang diduga akan melakukan transaksi.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Babulu sebelum penanganan perkara dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
IPTU Andi Fatahuddin mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, partisipasi warga menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Babulu.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Ia memastikan kepolisian akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, RRW dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati dalam kondisi tertentu, disertai ancaman denda hingga Rp10 miliar.
Polres Penajam Paser Utara menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum, pengembangan jaringan pelaku, serta meningkatkan kolaborasi dengan masyarakat guna mewujudkan wilayah PPU yang aman, kondusif, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (*)
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







