PENAJAM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial D (38) diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 25 paket sabu dengan berat bruto 3,6 gram yang diduga siap diedarkan.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di RT 013 Kelurahan Jenebora.
“Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Gede Wijaya, Senin (22/6/2026).
Setelah memastikan informasi tersebut, petugas melakukan penangkapan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 08.30 Wita di sebuah rumah di RT 013 Kelurahan Jenebora.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sebuah telepon genggam merek OPPO A5i warna Starry Purple di samping alas tidur tersangka. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan hingga petugas menemukan sebuah kotak plastik bening yang dibungkus tisu dan disembunyikan di bawah alas tidur.
Ketika kotak tersebut dibuka, petugas menemukan 25 paket sabu beserta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai kemasan narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan sebanyak 25 paket sabu dengan berat bruto 3,6 gram, satu unit handphone, 13 lembar plastik klip bening, satu kotak plastik, dan satu lembar tisu yang digunakan untuk membungkus barang bukti,” jelasnya.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Penajam Paser Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
IPTU Gede Wijaya menegaskan, Polres PPU akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Perang melawan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Polres PPU berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara,” tegasnya.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Sat Resnarkoba Polres PPU, sementara penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (*)
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







