Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

KALTARA

Pemprov Bagikan Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Semarakkan HUT RI ke-81

badge-check


					HUT RI: Jelang HUT ke-81 RI, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang membagikan bendera Merah Putih kepada ormas dan mengajak masyarakat menyemarakkan kemerdekaan. (dok: istimewa) Perbesar

HUT RI: Jelang HUT ke-81 RI, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang membagikan bendera Merah Putih kepada ormas dan mengajak masyarakat menyemarakkan kemerdekaan. (dok: istimewa)

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) membagikan bendera Merah Putih kepada organisasi masyarakat (ormas) sebagai bagian dari upaya menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Pembagian bendera Merah Putih dilakukan oleh Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang di Ruang Aula Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Senin (10/8).

Gubernur Zainal mengajak masyarakat menghidupkan suasana kemerdekaan sepanjang Agustus dengan mengibarkan bendera Merah Putih di rumah, kantor, fasilitas umum dan lingkungan masing-masing.

Menurutnya melalui pemasangan bendera dan berbagai atribut kemerdekaan merupakan bentuk penghormatan kepada para pahlawan sekaligus wujud kecintaan terhadap Indonesia.

“Pemasangan bendera Merah Putih merupakan bentuk sederhana dari kecintaan kita kepada bangsa Indonesia,” kata Zainal.

Ia mengatakan, kemerdekaan yang dinikmati saat ini merupakan hasil perjuangan dan pengorbanan para pendahulu bangsa. Karena itu, generasi saat ini memiliki tanggung jawab untuk mengisi kemerdekaan melalui karya, pengabdian dan tindakan nyata.

Zainal juga mengajak masyarakat menjadikan semangat kemerdekaan sebagai kekuatan untuk memperkuat persatuan dan gotong royong dalam membangun Kaltara.

“Kita jadikan semangat kemerdekaan sebagai kekuatan untuk terus membangun Kaltara, menjaga persatuan, memperkuat gotong royong dan mengisi kemerdekaan dengan karya nyata,” pesannya.

Sebagai provinsi yang berada di wilayah perbatasan negara, Kaltara memiliki posisi strategis dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu Zainal menegaskan bahwa menjaga perbatasan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan, tetapi juga seluruh masyarakat.

Ia berharap melalui gerakan pembagian bendera Merah Putih dapat menjadi momentum untuk memperkuat rasa kebangsaan serta mempererat persaudaraan masyarakat di seluruh wilayah Kaltara.

“Mari jadikan gerakan ini sebagai momentum untuk meneguhkan semangat kebangsaan, memperkuat persatuan, dan menumbuhkan kecintaan terhadap tanah air,” ujanya.

Penyerahan bendera kepada perwakilan ormas oleh Gubernur Zainal tersebut turut didampingi Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Ingkong Ala, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kaltara, Jonilius.

Dari bendera yang dibagikan hari itu, Pemprov Kaltara ingin menyalakan kembali satu pesan sederhana yaitu kemerdekaan harus terus dirawat, persatuan harus terus dijaga, dan pembangunan harus diisi dengan karya nyata. (dkisp)

Editor: Redaksi CB Media

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya! 

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Pemprov Kaltara Perketat Efisiensi Anggaran, Sekprov Minta Belanja Fokus Prioritas

10 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Lawan Gratifikasi Dimulai dari Rumah, Ini Pesan DWP Kaltara

8 Agustus 2026 - 18:10 WITA

TPP ASN Kaltara Dipastikan Tetap Dibayar hingga Desember 2026

8 Agustus 2026 - 11:20 WITA

Sekprov Kaltara Tekankan Efisiensi Belanja dan Percepatan Program Prioritas

5 Agustus 2026 - 15:27 WITA

Wagub Kaltara Resmikan Benuanta Economic Forum 2026, Fokus Penguatan Ekonomi dan Investasi

4 Agustus 2026 - 21:51 WITA

Trending di KALTARA