Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

DAERAH

Pendukung Paslon diminta tertib, KPU Paser siap menerima pendaftaran cabup

badge-check


					Pendukung Paslon diminta tertib, KPU Paser siap menerima pendaftaran cabup Perbesar

PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Paser pada 27- 29 Agustus 2024.

“Informasi secara lisan yang kami terima, besok Rabu, (28/8) pasangan Calon Bupati Fahmi Fadli – Ikhwan Antasari mendaftar pukul 10.00 WITA,” kata Ketua KPU Paser Ahyar Rosidi di ruang kerjanya, Selasa (27/8/2024).

Selanjutnya, kata Ahyar, pasangan Calon Bupati Masitah – Denni Mappa, akan mendaftar pada Kamis 29 Agustus 2024.
“Untuk pasangan calon Bupati Masitah kami belum menerima informasi waktu pendaftarannya. Informasinya juga secara lisan,” imbuh Ahyar.

Hasil rapat koordinasi KPU dengan perwakilan partai politik, setiap pasangan calon maksimal boleh membawa simpatisannya 1.000 orang.

“Namun yang bisa masuk ke kantor KPU hanya 50 orang saja, ” ujar Ahyar.
Ahyar berharap tahapan pendaftaran berjalan lancar dan meminta masing-masing pendukung pasangan calon untuk menjaga ketertiban.

“Semoga nanti berjalan lancar. Untuk para pendukung nanti ada tahapan masa kampanye agar dapat dimanfaatkan untuk menyosialisasikan pasangan calon masing-masing,” ucapnya.

Pada tahapan pendaftaran ini akan melakukan livestreaming agar masyarakat dapat mengetahui tahapan pilkada serta untuk mencegahnya menumpuknya massa saat pendaftaran. (CB02/5).

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Kembangkan Program CSR yang Inovatif dan Berdampak, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Terima Penghargaan dari Pemkab Penajam Paser Utara

22 Juli 2026 - 02:06 WITA

PEP Bunyu Field Tanam 1.000 Bibit Mangrove dan Durian, Perkuat Kelestarian Pesisir dan Ekonomi Lokal

21 Juli 2026 - 15:03 WITA

Puluhan Ribu Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-68 Kodam VI/Mulawarman di Balikpapan

12 Juli 2026 - 22:09 WITA

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Pantai Kemala Beach Balikpapan

12 Juli 2026 - 13:59 WITA

Kembalikan Naluri ke Alam, Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Dilepasliarkan di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat

27 Juni 2026 - 13:45 WITA

Trending di KALTIM