Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

DAERAH

Petugas Peternakan dan KWT di Paser Terima Penghargaan

badge-check


					Petugas Peternakan  dan KWT di Paser Terima Penghargaan Perbesar

PASER – Tiga perwakilan Paser menerima penghargaan pada Bulan Bhakti Peternakan dan Kesehatan Hewan ke-188 tingkat Provinsi KaltimĀ  yang digelar di Kabupaten Paser sejak 20-22 September 2024.

Kelompok Wanita Tani (KWT) Japa Maju Krayan Makmur Long Ikis menerima penghargaan juara pertama pada lomba kelompok ternak sapi pola intensif.

Sementara Ali Rozikin, petugas inseminator di Tanah Grogot, meraih juara pertama, dan Abdul Khalid, petugas teknis paramedik Pasir Belengkong, meraih juara kedua untuk pekerjaan yang mereka kerjakan selama kurun waktu setahun.

KepaLa Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kaltim, Fahmi Himawan, mengatakan insiminator bertugas memastikan populasi ternak berkembang dan petugas medis veteriner memastikan ternak dalam kondisi sehat.

“Mereka adalah pejuang peternakan di garda terdepan,” kata Fahmi.

Sementara penghargaan kepada peternak, kata Fahmi, sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas sumbangsih mereka dalam pengembangan ternak sapi dan kambing guna memenuhi kebutuhan daging di Kaltim.

“Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada mereka yang telah berkontribusi dalam pembangunan,” katanya. (CB02/05)

 

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Kembangkan Program CSR yang Inovatif dan Berdampak, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Terima Penghargaan dari Pemkab Penajam Paser Utara

22 Juli 2026 - 02:06 WITA

PEP Bunyu Field Tanam 1.000 Bibit Mangrove dan Durian, Perkuat Kelestarian Pesisir dan Ekonomi Lokal

21 Juli 2026 - 15:03 WITA

Puluhan Ribu Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-68 Kodam VI/Mulawarman di Balikpapan

12 Juli 2026 - 22:09 WITA

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Pantai Kemala Beach Balikpapan

12 Juli 2026 - 13:59 WITA

Kembalikan Naluri ke Alam, Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Dilepasliarkan di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat

27 Juni 2026 - 13:45 WITA

Trending di KALTIM