Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

KRIMINAL

Polres PPU Sikat Empat Kasus Kriminal Besar, Dari Tipu Emas Hingga Penganiayaan Parang

badge-check


					Foto : Konferensi pers pengungkapan empat kasus yang terjadi di Kabupaten PPU, (Dok : CahayaBorneo/AJI). Perbesar

Foto : Konferensi pers pengungkapan empat kasus yang terjadi di Kabupaten PPU, (Dok : CahayaBorneo/AJI).

PENAJAM– Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan taringnya dalam menjaga kondusivitas wilayah dengan mengungkap empat kasus kriminal menonjol dalam waktu yang berdekatan.

Keberhasilan ini mencakup penanganan kasus penipuan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian aset perusahaan, hingga tindak kekerasan menggunakan senjata tajam.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap para tersangka kini mengacu pada aturan terbaru. Kepolisian secara konsisten menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dalam menjerat para pelaku.

Kasus pertama adalah penipuan perhiasan emas di Kelurahan Petung yang melibatkan tersangka berinisial HL (50) dan anaknya. Modus yang digunakan tergolong rapi, di mana pelaku meyakinkan pemilik toko dengan menunjukkan dokumen kadar emas palsu sebelum menawarkan gelang emas seberat 15,1 gram.

“Korban yang semula percaya akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp22,65 juta, namun kecurigaan muncul setelah transaksi selesai. Saat dilakukan pengujian kimia secara mendalam, emas tersebut ternyata luntur dan terbukti palsu, yang kemudian segera dilaporkan kepada pihak berwajib lengkap dengan bukti rekaman CCTV,” terangnya pada Selasa (14/4/2026).

Beralih ke kasus kedua, polisi meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Nipah-Nipah yang memanfaatkan kelalaian korbannya. Motor Honda Beat tersebut digondol dengan mudah lantaran pemilik meninggalkan kunci yang masih menggantung pada kendaraan saat sedang berada di sebuah kios.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku sempat menyembunyikan motor tersebut untuk diubah warna dan bentuknya guna menghilangkan jejak sebelum dijual. Uang hasil kejahatan tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli narkotika, namun langkah mereka terhenti oleh penangkapan polisi,” jelasnya.

Sementara itu, kasus ketiga melibatkan pencurian aset milik PT Hutama Karya di gudang perusahaan kawasan Nipah-Nipah. Dua pelaku diketahui membobol masuk melalui jendela belakang dan menggasak berbagai inventaris berharga, termasuk tiga unit AC merek Toshiba serta material bangunan lainnya.

“Pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp20 juta setelah para pelaku nekat membongkar unit AC tersebut hanya untuk mengambil komponen tembaga di dalamnya. Polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku di sekitar lokasi kejadian saat berusaha mengangkut barang bukti hasil curian tersebut,” tambahnya.

Kejahatan jalanan juga menjadi fokus dalam rilis tersebut, di mana polisi mengamankan pria berinisial A atas kasus penganiayaan berat di simpang empat Masjid Sayyidul Ayam. Pelaku diduga menyerang korban secara brutal menggunakan sebilah parang hingga menyebabkan korban kehilangan kesadaran akibat luka parah.

Meski parang yang digunakan masih dalam pencarian, polisi telah mengamankan sebuah badik yang dibawa pelaku saat mencoba melawan petugas ketika hendak ditangkap.

“Tersangka terancam hukuman berat hingga 12 tahun penjara jika unsur penganiayaan berat dalam KUHP Baru terpenuhi sepenuhnya di persidangan,” tegasnya.

Menutup keterangannya, AKBP Andreas Alek Danantara memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan agar tidak mencoba-coba beraksi di wilayah hukum Polres PPU. Pihaknya berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas dan terukur demi memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kapolres juga mengimbau warga agar selalu waspada, terutama dalam menjaga keamanan properti pribadi dan lebih teliti dalam melakukan transaksi jual beli barang berharga.

“Masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui saluran darurat jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka,” pungkasnya. (*)

Penulis: Aji Yudha | Editor: Dian MS

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polres PPU Renovasi Sistem IPAL, Operasional Satuan Pelayanan Gizi Dihentikan Sementara

15 April 2026 - 15:42 WITA

PT WKP Catatkan Penguatan Ekonomi Masyarakat Lewat Astra Kreatif

14 April 2026 - 16:25 WITA

Revitalisasi Dermaga Speedboat Penajam Tertunda, Terkendala Status Kewenangan

14 April 2026 - 14:36 WITA

Warga Pesisir Penajam Krisis Air Bersih, Ketua DPRD PPU Desak Langkah Konkret Pemerintah

14 April 2026 - 14:28 WITA

Porprov VIII Kaltim 2026 di Paser, KONI PPU Desak Tambahan Anggaran Rp 12 Miliar

14 April 2026 - 13:37 WITA

Trending di OLAHRAGA