PENAJAM, CAHAYABORNEO.COM – Personel Satlantas Polres Penajam Paser Utara (PPU) rutin melaksanakan kegiatan patroli dan teguran lisan kepada para pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI atau Standar Nasional Indonesia di Jalan Provinsi Kilometer 10 – 12 pada Jumat (18/11/2022) pagi.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahlawan melalui Kasat Lantas Polres PPU AKP Ning Tyas Widyas Mita mengatakan kegiatan ini terus dilakukan agar masyarakat yang berkendaraan roda dua dapat mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama.
“Upaya kami ini coba maksimalkan agar para pengguna jalan kita betul-betul memahami alat keselamatan saat berkendara,” ujarnya.
Kasatlantas berharap dengan rutin dilakukan teguran tertulis bagi para pengguna kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm, ke depan warga dapat lebih disiplin dan menaati aturan yang telah berlaku selama ini.
“Harapannya masyarakat bisa patuh dan disiplin. Hal ini juga demi keselamatan masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Tim reporter Cahayaborneo.com
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







