PASER – Setelah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) Satu Data yang digelar Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten Paser, sebanyak 42 operator Satu Data perangkat daerah mengikuti kegiatan studi tiru penerapan satu data ke Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
“Studi tiru ini untuk mengetahui sejauh mana penerapan Satu Data di Kukar dan memberikan wawasan serta memotivasi mereka dalam bekerja,” kata Kabid Statistik dan Persandian Diskominfostaper Paser, Puji Widyastanti, di Tanah Grogot, Minggu (8/9/2024).
Widyastanti mengatakan dipilihnya Kukar sebagai rujukan studi tiru dikarenakan Kota Raja pernah meraih beragam penghargaan di bidang statistik.
Prestasi yang telah diraih Kukar antara lain Terbaik 1 se-Kaltim dalam penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) tahun 2023 dan terbaik 1 Panji Keberhasilan Pembangunan Kaltim tahun 2023 di bidang Penyelenggaraan Statistik Sektoral.
Kukar juga berhasil meraih penghargaan sebagai kabupaten Terbaik dalam pengendalian Inflasi dan menjadi satu-satunya di Kaltim.
“Setidaknya dari studi tiru ini para operator Satu Data bisa termotivasi supaya Kabupaten Paser bisa meniru prestasi yang pernah diraih tesebut,” katanya.
Menurut Widyastanti banyak hal yang perlu ditingkatkan bagi operator Satu Data terutama dalam pengolahan data untuk kepentingan program Satu Data.
Dalam kegiatan studi tiru, operator belajar memahami penghimpunan data perangkat daerah secara detail hingga dihimpun menjadi Satu Data.
Dari kunjungan itu juga diketahui Kabupaten Kukar telah merekrut beberapa tenaga ahli guna menunjang kegiatan statistik sektoral pemerintah daerah.
“Tenaga ahli juga menularkan ilmunya kepada ASN sehingga bisa menjadi wawasan dalam penginputan data,” ucapnya. (CB02/05)
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







