TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara), Ingkong Ala meninjau langsung lokasi kebakaran yang melanda gedung utama Kantor Bupati Bulungan, Rabu (20/5) malam, sekaligus menyampaikan keprihatinan atas musibah tersebut.
Dalam kunjungannya, Kamis (21/5), Wagub Ingkong bertemu Bupati Bulungan Syarwani untuk melihat kondisi pasca kebakaran dan membahas langkah penanganan yang tengah dilakukan pemerintah daerah bersama aparat terkait. Pertemuan keduanya berlangsung di sela peninjauan area gedung yang terdampak.
Ingkong menyampaikan dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara terhadap upaya pemulihan agar aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat segera berjalan normal kembali.
“Kami tentu prihatin atas kejadian ini. Pemerintah provinsi mendukung langkah-langkah penanganan dan pemulihan yang dilakukan Pemkab Bulungan,” kata Ingkong.
Ia juga mengapresiasi kerja cepat petugas gabungan dalam memadamkan api sehingga kebakaran tidak meluas ke bangunan lain di kompleks perkantoran.
“Kita berharap proses penyelidikan berjalan lancar dan penyebab kebakaran segera diketahui. Yang terpenting saat ini adalah memastikan pelayanan publik tetap berjalan serta melakukan langkah pemulihan secepatnya,” ujarnya.
Diketahui, aparat kepolisian dari Polresta Bulungan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara telah memasang garis polisi di gedung utama Kantor Bupati.
Sejumlah ruangan di lantai dua mengalami kerusakan cukup parah, di antaranya ruang serbaguna, ruang bupati dan wakil bupati, ruang sekretariat daerah (sekda), ruang bendahara, bagian kesejahteraan rakyat (kesra), bagian aset, serta bidang pembangunan dan ekonomi. (dkisp-kaltara)
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







