PENAJAM– Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU), bergerak cepat membentengi sektor peternakan dari ancaman penyakit mulut dan kuku (PMK). Sebagai langkah preventif, pemerintah daerah telah menyiagakan sebanyak 2.650 dosis vaksin yang dikhususkan bagi hewan ternak di wilayah tersebut guna memastikan kesehatan populasi sapi dan kambing tetap terjaga.
Proses penyuntikan vaksin telah mulai dilaksanakan di lapangan. Langkah ini diambil sebagai respons strategis menyambut momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah atau kurban tahun 2026 yang kian mendekat, di mana mobilitas hewan ternak biasanya mengalami peningkatan signifikan.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten PPU, Ristu Pramula, menjelaskan, program vaksinasi ini merupakan agenda rutin tahunan yang didukung penuh melalui bantuan vaksin dari Kementerian Pertanian dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
“Berdasarkan data terkini, mayoritas ternak di Kabupaten PPU sebenarnya telah menerima dosis vaksin sebelumnya, namun penguatan imunisasi tetap menjadi prioritas untuk menutup celah penyebaran virus,” jelasnya pada Senin (27/4/2026).
Sejauh ini, tercatat populasi sapi di Penajam Paser Utara mencapai sekitar 8.500 ekor, sementara populasi kambing berada di angka 387 ekor. Setiap hewan yang telah disuntik vaksin akan langsung diinput ke dalam Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSKHNAS),
“Imi juga lengkap dengan identitas pemiliknya untuk memudahkan pemantauan dan pelacakan status kesehatan hewan secara digital,” terangnya.
Selain program vaksinasi, Dinas Pertanian juga memperketat pengawasan melalui pemeriksaan fisik secara intensif. Petugas dikerahkan untuk menyisir peternakan warga hingga titik-titik penjualan hewan kurban guna menjamin bahwa setiap hewan yang akan disembelih pada Idul Adha mendatang benar-benar dalam kondisi sehat dan layak konsumsi.
“Kami juga menetapkan protokol karantina yang sangat ketat bagi hewan ternak yang didatangkan dari luar wilayah. Bbahwa setiap ternak wajib menjalani pemeriksaan kesehatan total di daerah asal dan harus melewati masa karantina sebelum diizinkan masuk ke wilayah PPU guna memutus rantai potensi penularan penyakit,” tambahnya.
Kewaspadaan ekstra ini diberlakukan mengingat para pedagang biasanya mulai mendatangkan stok hewan kurban dari luar daerah sebulan sebelum Lebaran Haji. Regulasi ini dirancang tidak hanya untuk menangkal PMK, tetapi juga mengantisipasi penyakit kulit berbenjol atau Lumpy Skin Disease (LSD) demi memberikan rasa aman bagi para peternak dan masyarakat luas. (*)
Penulis: Aji Yudha | Editor: Dian MS
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







