PENAJAM– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan kepedulian terhadap warga yang tertimpa musibah. Pada Rabu (13/5/2026).
BPBD PPU menyerahkan bantuan logistik kepada keluarga korban hilang yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia (MD) di wilayah RT 04, Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam.
Penyerahan bantuan tersebut merupakan tindak lanjut atas kejadian yang menimpa seorang warga berinisial S (58).
Kepala Pelaksana BPBD PPU, Nurlaila, memberikan keterang, berdasarkan laporan Pusdalops BPBD PPU, korban sebelumnya dilaporkan hilang pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 11.00 WITA, sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.
“Pemberian santunan logistik ini dilakukan langsung di rumah duka pada pukul 09.30 WITA. Kehadiran tim BPBD PPU yang membawa dua unit mobil operasional disambut langsung oleh pihak keluarga korban yang masih dalam suasana duka mendalam. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan moril dan bantuan pangan darurat bagi keluarga yang ditinggalkan,” terangnya.
Adapun rincian bantuan yang disalurkan meliputi kebutuhan pokok dan perlengkapan tidur. BPBD menyerahkan sedikitnya 30 kg beras, 5 dus mi instan, 2 rak telur, serta bahan pangan lain seperti gula dan minyak goreng.
“Selain bahan makanan, kami juga memberikan paket perlengkapan berupa matras dan selimut untuk membantu kenyamanan keluarga di rumah duka,” tambahnya.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari standar pelayanan minimal penanggulangan bencana. Fokus utama BPBD tidak hanya pada proses pencarian dan penyelamatan (SAR), tetapi juga pada pemulihan pascabencana bagi keluarga terdampak agar beban mereka sedikit teringankan.
Proses penyaluran bantuan berlangsung dengan khidmat dan tertib.
“Dengan adanya bantuan ini, kita berharap dapat mempererat tali silaturahmi serta menunjukkan kehadiran negara di tengah kesulitan masyarakat, sesuai dengan semangat kolaborasi dan kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh seluruh personel Pusdalops BPBD,” pungkasnya. (*)
Penulis: Aji Yudha | Editor: Dian MS
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







