PENAJAM – Masyarakat Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) digegerkan dengan peristiwa hilangnya seorang warga berinisial S (58) pada Selasa (12/5/2026).
Korban dilaporkan tidak kunjung kembali ke rumah usai pergi bekerja menyadap pohon karet di wilayah RT 04 Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam. Kabupaten PPU.
Berdasarkan kronologis awal, S berangkat menyadap karet seperti biasanya pada pukul 07.00 WITA. Pihak keluarga mulai merasa khawatir lantaran hingga pukul 11.00 WITA, korban tak kunjung pulang. Biasanya korban pulang pada waktu tersebut.
Lurah Buluminung bersama warga berinisiatif melakukan pencarian mandiri di sekitar lokasi penyadapan karet, namun usaha tersebut belum membuahkan hasil.
Menyadari situasi yang mengkhawatirkan, pihak kelurahan kemudian melaporkan kejadian ini kepada Pusdalops Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU pada pukul 13.59 WITA untuk meminta bantuan pencarian.
Menerima laporan tersebut, BPBD PPU langsung melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dan segera bergerak menuju titik lokasi kejadian.
Operasi pencarian ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari BPBD PPU, DPKP Pos Sotek, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pihak PT MHL, serta bantuan dari warga sekitar.
“Setelah melakukan penelusuran secara intensif, tim gabungan akhirnya menemukan keberadaan korban di area bendungan PT. MHL. Lokasi penemuan ini berjarak sekitar 700 meter dari tempat awal korban menyadap karet,” ucap Kepala BPBD PPU, Nurlaila.
Saat ditemukan, kondisi korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka-luka yang mengenaskan pada tubuhnya. Laporan resmi menyebutkan adanya beberapa bagian tubuh yang hilang serta luka yang cukup parah di area perut hingga punggung.
“Saat ini, jenazah korban langsung dievakuasi menuju RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB),” jelas Nurlaila.
Penulis: Aji Yudha | Editor: Dian MS
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







