PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya meningkatkan layanan kesehatan di tengah perkembangan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam waktu dekat, RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) PPU bakal menerima bantuan alat CT Scan baru dari Kementerian Kesehatan sebagai upaya memperkuat fasilitas pelayanan medis di daerah.
Hal ini lantaran sejumlah fasilitas yang dimiliki oleh IKN sendiri lebih lengkap seperti, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sepaku, kemudian terdapat rumah sakit swasta yakni Hermina dan Mayapada, serta puskemas yang terletak di kawasan IKN.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) PPU, dr. Lukasiwan Eddy Saputro, mengatakan pihaknya terus mendorong terjalinnya kolaborasi dan kerja sama layanan kesehatan dengan sejumlah rumah sakit yang berada di kawasan IKN.
“Ini karena, selain melayani warga yang tinggal di IKN, rumah sakit di sana juga melayani masyarakat PPU ini,” ungkap dr. Lukas, Selasa (12/5/2026).
dr. Lukas mengatakan keterbatasan sejumlah fasilitas medis di RSUD RAPB PPU menjadi salah satu alasan sebagian masyarakat memilih menjalani pengobatan maupun pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang berada di kawasan IKN.
Pria yang juga menjabat sebagai Direktur RSUD RAPB PPU, mengungkapkan bawah RSUD RAPB saat ini tengah mempersiapkan sejumlah fasilitas yang belum dimiliki oleh daerah.
“Tahun ini, dalam waktu dekat kita mendapatkan bantuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini juga berkah dari Bupati kita, Mudyat Noor, yang mana Bupati PPU bertemu langsung dengan Wakil Mentri Kesehatan kita mendapatkan bantuan berupa Computerized Tomography Scan (CT Scan),” pungkasnya. (*)
Penulis: Aji Yudha | Editor: Dian MS
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







