PENAJAM — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mulai mematangkan rencana penertiban pajak kendaraan bermotor tahun 2026 bersama sejumlah instansi terkait. Selain meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan, kegiatan ini juga difokuskan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah PPU.
Rapat koordinasi itu dipimpin oleh Kasat Lantas Polres PPU, AKP Dedik I. Prasetyo, dengan dihadiri sejumlah pihak terkait seperti Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Jasa Raharja, serta UPTD PPRD Kabupaten PPU.
Dalam rapat, para peserta membahas rencana pelaksanaan penertiban pajak kendaraan bermotor yang akan dilaksanakan pada tahun 2026. Selain itu, dibahas pula pola koordinasi lintas instansi guna memastikan kegiatan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Lantas Polres PPU AKP Dedik I. Prasetyo menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten PPU.
“Melalui sinergi antarinstansi, kami berharap kegiatan penertiban ini dapat berjalan optimal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kendaraan dan keselamatan berlalu lintas,” ujar AKP Dedik, Senin (11/5/2026).
AKP Dedik mengatakan dalam rapat tersebut, pelaksanaan penertiban dirancang menyasar wilayah Kecamatan Sepaku dan Kecamatan Babulu yang dianggap memiliki titik strategis untuk mendukung efektivitas kegiatan di lapangan.
Selain mengejar target, AKP Dedik juga mengatakan bahwa kepatuhan pajak kendaraan bermotor, kegiatan ini juga diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Penajam Paser Utara sepanjang tahun 2026. (*)
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







