PENAJAM–Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) PPU terus memperkuat kualitas layanan kesehatan dengan menghadirkan 33 dokter spesialis dan satu dokter subspesialis ginjal serta hipertensi.
Kehadiran layanan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan pelayanan medis bagi masyarakat, khususnya penanganan penyakit ginjal kronis dan hemodialisis di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Direktur RSUD RAPB PPU, dr. Lukasiwan Eddy Saputro, mengatakan kehadiran dokter subspesialis tersebut memungkinkan masyarakat PPU mendapatkan layanan penanganan penyakit ginjal, termasuk cuci darah dan hemodialisis, tanpa harus dirujuk ke luar daerah.
“Ini merupakan bagian dari kesiapan kita, dan juga dari puskemas sendiri dari sebelas puskesmas telah berbasis sistem pengelolaan keuangan yang diterapkan oleh Puskesmas sebagai unit pelaksana teknis dinas atau badan daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, berupa penyediaan barang dan jasa tanpa mengutamakan keuntungan,” ujar dr. Lukas pada Rabu (13/5/2026).
Hal tersebut, agar dapat mendorong kemandirian, fleksibilitas, agar mempercepat pelayanan sebelas puskesmas yang ada di PPU tersebut di tahun ini termasuk juga dengan RSUD RAPB PPU sendiri.
Lebih lanjut, dengan adanya sistem ini percepatan dalam pelayanan kesehatan akan semakin meningkat, selain itu juga ini juga sebagai komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) PPU dalam menyejahterakan masyarakat.
“Ini karena kita masih banyak kekurangan yaitu banyaknya keluhan kepada masyarakat terkait dengan antrean, jadi kami akan mengikapi dengan serius, sehingga keluhan ini akan menjadi masukan bagi kami di pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Aji Yudha | Editor: Dian MS
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







