Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

Bupati PPU Perkuat Sinergi dengan Pusat, Program Irigasi Tetap Berjalan di Tengah Efisiensi Anggaran

badge-check


					Foto: Bupati PPU, Mudyat Noor (Dok: istimewa). Perbesar

Foto: Bupati PPU, Mudyat Noor (Dok: istimewa).

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur irigasi guna mendukung Program Swasembada Pangan Nasional. Salah satu langkah yang ditempuh adalah pemanfaatan Aplikasi Sistem Informasi Pengusulan Irigasi (SIPURI) untuk mengintegrasikan usulan daerah dengan pemerintah pusat.

Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU, Weliam Yunior, Selasa (5/5/2026), mengatakan aplikasi SIPURI digunakan untuk mengusulkan kegiatan rehabilitasi maupun pembangunan jaringan irigasi, termasuk program optimalisasi lahan (oplah).

“Melalui SIPURI, usulan dari kabupaten bisa langsung terhubung dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV. Ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang percepatan swasembada pangan,” kata Weliam.

Ia menjelaskan, pengelolaan administrasi usulan dilakukan oleh Bidang Pengairan PUPR PPU berkolaborasi dengan Dinas Pertanian PPU sebelum diteruskan ke BWS Kalimantan IV.

Pada 2025, sejumlah program irigasi telah memberikan manfaat bagi masyarakat. Di antaranya pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) sebanyak empat unit yang tersebar di Desa Labangka Barat, Desa Babulu Darat, Desa Labangka, dan Desa Rawa telah direalisasikan dengan anggaran sekitar Rp8,5 miliar. Selain itu, peningkatan jaringan irigasi di Daerah Irigasi (DI) Waru juga telah direalisasikan dengan anggaran sekitar Rp1,5 miliar.

Untuk stok program 2025 lanjutan, terdapat lima titik pembangunan JIAT yang direncanakan dikerjakan pada 2026. Lokasinya meliputi Desa Labangka, Gunung Mulia, Gunung Intan, dan Kelurahan Petung, dengan total anggaran sekitar Rp10 miliar yang bersumber dari Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan BWS Kalimantan IV.

Selain itu, Pemkab PPU juga mengusulkan program irigasi tahun 2026 dengan total kebutuhan anggaran sekitar Rp53 miliar. Usulan tersebut mencakup peningkatan jaringan irigasi di empat daerah irigasi, yakni DI Waru, DI Babulu Darat, DI Rawa Labangka, dan DI Waru Masyarakat.

Tak hanya itu, pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah juga direncanakan di sejumlah titik, antara lain di DI Rawa Sebakung sebanyak 12 titik dan DI Rawa Labangka sebanyak 3 titik.

Weliam menambahkan, sejumlah program infrastruktur lainnya juga mulai terealisasi setelah adanya audiensi antara Bupati PPU Mudyat Noor, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR PPU Muhajir, dan pihak BWS Kalimantan IV, di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Beberapa di antaranya adalah program normalisasi Sungai Lawe-Lawe, Sungai Riko, dan Sungai Sesulu yang dijadwalkan berjalan pada 2026.

“Ini menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat berjalan baik, terutama dalam mendukung ketahanan pangan melalui pembangunan infrastruktur irigasi,” ujar Weliam. (*)

Editor: Dian MS

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

 

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

BPBD PPU Perketat Pengawasan, Antisipasi Karhutla di Musim Kemarau 2026

5 Mei 2026 - 22:52 WITA

DPRD PPU Soroti Penyalahgunaan Mobil Dinas Saat WFH, Diduga Digunakan di Samarinda

5 Mei 2026 - 22:45 WITA

DPMD PPU Siapkan Sekolah Inovasi Desa, Gandeng UGM

5 Mei 2026 - 19:45 WITA

Viral Pocong Jadi-jadian di PPU, Polsek Waru Ungkap Pelaku Kurang dari 24 Jam

5 Mei 2026 - 18:38 WITA

Polres PPU Perkuat Sinergi dengan Pemuda Riko, Jaga Kondusifitas Wilayah

5 Mei 2026 - 14:25 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA