PENAJAM – Dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Wakil Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor, mengaku menerima laporan terkait keberadaan mobil dinas berpelat merah milik pemerintah daerah yang terlihat berada di Kota Samarinda pada pertengahan April lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan operasional milik pemerintah tersebut terpantau terparkir di kawasan Jalan Gatot Subroto, Samarinda, sekitar pukul 23.00 Wita.
Keberadaan mobil tersebut menjadi perbincangan hangat karena waktu operasionalnya yang dinilai ganjil dan berada jauh di luar wilayah administrasi Kabupaten PPU.
Syahrudin menekankan bahwa hal yang paling mendasar untuk dipertanyakan adalah urgensi penggunaan mobil dinas tersebut, terutama karena bertepatan dengan jadwal Work From Home (WFH).
Sebagaimana diketahui, pemerintah daerah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah setiap hari Jumat bagi para ASN dan pegawai di lingkungan pemkab.
Politisi Partai Demokrat ini menilai alasan perjalanan dinas di masa penerapan WFH sangat sulit diterima secara logika birokrasi.
Ia menyangsikan jika keberadaan kendaraan tersebut di ibu kota provinsi berkaitan dengan tugas kedinasan yang mendesak, mengingat aktivitas perkantoran sedang dibatasi secara sistematis.
“Perjalanan dinas keluar daerah hampir mustahil dilakukan saat kantor-kantor pemerintahan sedang kosong. Untuk itu kita mempertanyakan efektivitas kunjungan jika pihak atau instansi yang hendak dituju juga sedang menjalankan kebijakan bekerja dari rumah atau dalam kondisi kantor sepi,” terangnya pada Selasa (5/6/2026).
Syahrudin kemudian membandingkan standar kedisiplinan tersebut dengan protokol yang dijalankan di lembaga legislatif.
Ia menyebutkan bahwa anggota DPRD pun secara sadar menghindari jadwal kunjungan kerja pada hari Jumat karena menyadari efektivitas pertemuan akan sangat minim dan tidak membuahkan hasil yang maksimal bagi daerah.
“Keberadaan mobil dinas pada Jumat malam jam 11 di luar daerah sebuah anomali jika alasannya adalah urusan kantor, tidak ada pihak yang dapat ditemui pada jam dan hari tersebut, kecuali jika kendaraan tersebut memang bertujuan untuk keperluan darurat seperti ke rumah sakit,” jelasnya. (*)
Penulis: Aji Yudha | Editor: Dian MS
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6Gc
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







