PENAJAM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan kabar gembira bagi desa-desa yang memiliki inovasi tinggi. Pemerintah daerah memastikan akan memberikan apresiasi besar bagi desa yang berhasil mengukir prestasi dalam ajang lomba Teknologi Tepat Guna (TTG) tingkat kabupaten tahun ini.
Penghargaan ini bukan sekadar apresiasi biasa, melainkan gagasan langsung dari Bupati PPU, Mudyat Noor. Ia menginstruksikan agar desa yang menunjukkan performa terbaik dalam menciptakan inovasi teknologi diberikan penghargaan berupa Bantuan Keuangan (Bankeu) dengan nilai yang cukup fantastis, yakni berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.
Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memacu semangat kompetisi yang sehat antarwilayah. Dengan adanya stimulus finansial yang besar.
“diharapkan setiap desa di PPU semakin terdorong untuk melahirkan terobosan kreatif yang mampu mempermudah kehidupan masyarakat setempat melalui teknologi,” terangnya pada Rabu (6/6/2026)
Pihak DPMD menekankan perbedaan mendasar antara penghargaan kali ini dengan hadiah pada tahun-tahun sebelumnya. Menurut Tita, jika hanya dikategorikan sebagai uang pembinaan, nilai yang diterima desa mungkin terbatas pada angka Rp 10 juta saja, sehingga pemberian dalam bentuk Bankeu dianggap jauh lebih efektif dan berdampak luas.
“Jadi penghargaan ini bukan berupa uang pembinaan, karena kalau pembinaan mungkin hanya Rp 10 juta saja. Untuk itu, kami memilih untuk memberikan penghargaan berupa Bankeu agar manfaatnya lebih terasa bagi desa,” jelasnya.
Nantinya, uang penghargaan tersebut tidak akan habis begitu saja, melainkan diarahkan untuk keberlanjutan pembangunan di tingkat akar rumput.
“Jadi uang penghargaan tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk memperkuat sektor infrastruktur serta fasilitas publik lainnya guna meningkatkan kesejahteraan warga,” pungkasnya. (*)
Penulis: Aji Yudha | Editor: Dian MS
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6Gc
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







