PENAJAM – Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menjadi salah satu bentuk partisipasi pihak swasta dalam mendukung proses pembangunan di daerah. Di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pelaksanaan TJSL diarahkan agar program perusahaan dapat menjawab kebutuhan pembangunan yang ada di masyarakat.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab PPU, Hadi Saputro, mengatakan pemda sebagai sekretariat TJSL PPU berperan menerima berbagai laporan dan aspirasi pembangunan dari seluruh kecamatan di PPU. Aspirasi tersebut kemudian dikoordinasikan dan dihimpun dalam daftar kebutuhan atau long list pembangunan.
“Memang TJSL itu partisipasi swasta terhadap proses pembangunan di daerah. Anggarannya dikelola sendiri oleh Forum TJSL,” ujar Hadi, Jumat (21/8/2026).
Ia menjelaskan, long list tersebut nantinya menjadi panduan bagi perusahaan dalam menentukan program atau proyek yang akan dilaksanakan melalui dana TJSL/CSR.
“Intinya kami selaku sekretariat TJSL menerima laporan-laporan dan mengoordinasikan pembangunan dari daftar long list. Dari semua kecamatan yang ada di PPU, aspirasi yang dihimpun kemudian kami serahkan kepada perusahaan melalui Forum TJSL,” jelasnya.
Menurutnya, daftar tersebut tidak serta-merta menjadi kewajiban bagi seluruh perusahaan untuk melaksanakan setiap usulan. Perusahaan dapat memilih program yang sesuai dengan kepentingan dan kemampuan perusahaan, sekaligus tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.
Sebagai contoh, kata Hadi apabila terdapat jembatan rusak di wilayah Kecamatan Waru, kondisi tersebut dapat masuk dalam daftar kebutuhan pembangunan. Perusahaan yang memiliki program CSR dan sesuai dengan bidang maupun kemampuan pendanaannya dapat mengambil bagian dalam perbaikan jembatan tersebut.
“Contohnya di Waru ada jembatan rusak. Ada anggaran CSR perusahaan untuk memperbaiki jembatan, sekaligus membantu perekonomian masyarakat,” katanya.
Dengan mekanisme tersebut, keberadaan Forum TJSL diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha sehingga program CSR perusahaan dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat PPU.
Sementara itu, Hadi mengatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Forum TJSL PPU disebut masih menunggu proses penandatanganan oleh Bupati PPU. Setelah SK tersebut resmi ditandatangani, forum diharapkan dapat menjalankan perannya secara lebih optimal dalam mengoordinasikan pelaksanaan TJSL di daerah. (ADV/CB)
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







