PENAJAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil membongkar dua kasus peredaran sabu di wilayah hukum mereka dengan total barang bukti yang disita seberat 18,19 gram serta mengamankan tiga orang tersangka pria.
Keberhasilan ini berawal dari keresahan warga di Desa Karang Jinawi, Kecamatan Sepaku. Laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan yang bersinggungan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut segera direspons cepat oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan mendalam.

Foto : Barang bukti yang telah diamankan oleh Polres PPU, (Dok : CahayaBorneo/AJI).
Kapolres PPU, AKBP Andres Alex Danantara, mengungkapkan bahwa, tim Opsnal bergerak pada Rabu dini hari, 8 April 2026, sekitar pukul 01.00 WITA untuk melakukan penyergapan. Di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Akasia, Desa Karang Jinawi, polisi berhasil meringkus dua orang tersangka pertama yang masing-masing berinisial GA (25) dan AN (27) tanpa perlawanan berarti.
“Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan pertama, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam kotak rokok. Selain narkotika, petugas juga menyita dua unit telepon genggam milik tersangka yang diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi barang haram tersebut,” jelasnya pada Rabu (15/4/2026).
Tak berhenti di situ, interogasi terhadap GA membuka tabir mengenai asal-usul barang tersebut yang mengarah pada sosok berinisial ES. Petugas kemudian melakukan pengembangan lapangan dan berhasil menciduk ES (46) saat dirinya tengah berada di pinggir jalan di wilayah yang sama pada hari yang sama pula.
“Dari tangan ES, polisi menyita bukti yang lebih signifikan berupa 13 paket sabu yang disimpan di dalam tumbler, kantong pakaian, hingga tabung kecil. Polisi juga menemukan alat bantu berupa sekop plastik dan dua ponsel, di mana ES mengaku mendapatkan pasokan besar dari seseorang berinisial S yang kini tengah diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.
Sebagai penutup, AKBP Andres menegaskan bahwa ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah IKN dari bahaya narkoba,” tegasnya. (*).
Penulis: Aji Yudha | Editor: Dian MS
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







