PENAJAM — Komitmen memberantas penyakit masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama unsur TNI, Satpol PP, dan pemerintah kecamatan, tim gabungan melaksanakan penertiban, pembongkaran, serta pemusnahan arena perjudian sabung ayam dan judi dadu di wilayah Kelurahan Lawe-Lawe dan Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Senin (18/5).
Kegiatan penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap aktivitas perjudian yang diduga masih kerap berlangsung di wilayah tersebut, khususnya pada malam hari. Bahkan sebelumnya, lokasi yang sama diketahui pernah ditertibkan pada tahun 2025, namun aktivitas perjudian dilaporkan kembali muncul.
Operasi gabungan diawali dengan apel bersama di Kantor Kecamatan Penajam yang dipimpin unsur Forkopimcam sebagai bentuk kesiapan personel sebelum turun ke lapangan. Kegiatan tersebut melibatkan personel gabungan dari Polsek Penajam, Koramil Penajam, Satpol PP Kabupaten PPU, serta pemerintah Kecamatan Penajam.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Penajam Rahmat, S.Sos, Danramil Penajam Kapten Inf. Imam Syafi’i, Kapolsek Penajam AKP Syaifudin, Kabid Penertiban Umum Ali Sapada Tubo, personel Polsek Penajam, personel Koramil Penajam, serta anggota Satpol PP Kabupaten PPU.
Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi pertama di RT 003 Kelurahan Lawe-Lawe. Di lokasi tersebut, petugas menemukan bangunan yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam dan perjudian dadu. Untuk mencegah aktivitas serupa kembali berlangsung, bangunan tersebut langsung dibongkar dan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Setelah itu, tim gabungan melanjutkan penertiban di RT 01 Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam. Di lokasi kedua ini, petugas kembali melakukan pembongkaran dan pemusnahan sejumlah bangunan yang dijadikan arena perjudian sabung ayam, perjudian dadu, serta warung kopi yang berada di sekitar area perjudian.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri bersama pemerintah daerah dan unsur terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Kami bersama unsur terkait berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat yang dapat mengganggu situasi kamtibmas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang terhadap praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Selain melanggar hukum, aktivitas perjudian dinilai dapat memicu berbagai tindak kriminalitas lainnya yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif serta segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas perjudian maupun gangguan kamtibmas lainnya,” tambahnya.
Dengan dilaksanakannya penertiban tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meminimalisir aktivitas perjudian di wilayah Kecamatan Penajam. Selain itu, sinergitas antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan semakin kuat dalam mencegah berbagai bentuk penyakit masyarakat. (*)
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







