PENAJAM – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Waris Muin meresmikan Masjid Abqariyyin Hisaan sekaligus mengikuti rangkaian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di Ponpes Ma’had Al-Abqary Cabang Penajam, Kelurahan Lawe-Lawe, Minggu (23/8/2026).
Acara tersebut dihadiri berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Kementerian Agama Kabupaten PPU, pengurus Ponpes Ma’had Al-Abqary, jajaran pengelola Masjid Abqariyyin Hisaan, hingga Ustaz KH Yasin Muthohar dari Serang, Banten. Turut hadir Lurah Lawe-Lawe, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, para orang tua santri, serta ratusan jemaah yang memadati lokasi kegiatan.
Peresmian Masjid Abqariyyin Hisaan dilakukan secara simbolis melalui penandatanganan prasasti dan pemotongan tali. Dengan diresmikannya masjid tersebut, fasilitas ini diharapkan dapat menjadi sarana pendukung aktivitas ibadah sekaligus pembinaan keagamaan bagi masyarakat sekitar.
Dalam kesempatan itu, Wabup PPU Abdul Waris Muin mengapresiasi hadirnya Masjid Abqariyyin Hisaan. Ia berharap keberadaan masjid dapat dimanfaatkan secara luas, bukan hanya untuk pelaksanaan salat, tetapi juga menjadi ruang pendidikan, pembinaan anak dan generasi muda, kegiatan sosial, serta penguatan nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan atas nama pribadi, saya menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya atas diresmikannya Masjid Abqariyyin Hisaan. Mari kita makmurkan masjid dengan salat berjamaah, pengajian, pendidikan Al-Qur’an bagi anak-anak, kegiatan keagamaan serta berbagai kegiatan sosial yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Abdul Waris. (ADV/CB)
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







