BALIKPAPAN – Untuk memajukan ekonomi kreatif, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Direktorat Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif di bawah Kedeputian Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat mengundang pelaku ekonomi kreatif di sekitar IKN untuk berpartisipasi dalam Focus Group Discussion (FGD).
Kegiatan FGD Penyusunan Rencana Pengembangan Sektor Ekonomi Kreatif di IKN yang dilaksanakan di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kamis (21/3/2024) tersebut diikuti para peserta di kawasan dan sekitar IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
“Diharapkan FGD ini bisa menjadi solusi dalam pengembangan ekonomi kreatif di kawasan IKN,” ujar Direktur Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif, Muhsin Palinrungi, kepada awak media, Jumat (22/3/2024) di Balikpapan.
Muhsin Palinrungi menjelaskan bahwa ekonomi kreatif merupakan proses penciptaan nilai tambah yang bersumber dari ide-ide inovatif dan kreativitas sumber daya manusia, termasuk penggunaan ilmu pengetahuan, warisan budaya, dan teknologi. Ekonomi kreatif tidak hanya memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian Indonesia, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap aspek sosial, budaya, dan lingkungan.
“Melalui ekonomi kreatif, kita dapat menumbuhkan perekonomian secara inklusif dan berkelanjutan di IKN, mengangkat citra positif dan identitas bangsa, melestarikan budaya dan lingkungan,” jelasnya.
Selain itu, ini juga bertujuan untuk merangsang kreativitas yang memicu inovasi dan meningkatkan toleransi sosial di antara berbagai lapisan masyarakat melalui peningkatan pemahaman lintas budaya.
Menurutnya, ekonomi kreatif di IKN memiliki potensi besar untuk berkembang, berkat ketersediaan sumber daya manusia yang melimpah dan keanekaragaman sumber daya alam. Selain itu, kekayaan sumber daya budaya juga memegang peranan krusial sebagai pendukung dalam pengembangan ekonomi kreatif di IKN.
“Dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa dan kontribusi usaha ekonomi kreatif IKN dalam perekonomian nasional, maka diperlukan kerangka strategis pengembangan ekonomi kreatif IKN yang menjadi pedoman bagi Otorita IKN,” sebutnya.
Oleh karena itu, penting untuk menyusun Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif IKN, sebuah dokumen yang akan menguraikan rencana jangka menengah lima tahun yang mencakup rencana aksi dari para pemangku kepentingan untuk mengembangkan ekonomi kreatif di IKN.
Diterangkannya bahwa rencana jangka menengah ini berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan rencana strategis lima tahunan dan rencana kerja tahunan. Melalui proses perencanaan yang komprehensif dan holistik, serta implementasi yang terkoordinasi dengan baik, sistematis, bertanggung jawab, transparan, dan melibatkan semua pemangku kepentingan, diharapkan akan tercapai percepatan dalam pengembangan ekonomi kreatif di IKN.
“Tujuan penyusunan peta jalan pengembangan ekonomi kreatif IKN ini, untuk menemukan satu konsep pengembangan ekonomi kreatif di kawasan Ibu Kota Nusantara, lalu guna memberikan pedoman bagi Otorita IKN dalam mengembangkan ekonomi kreatif di Kawasan IKN,” ungkapnya.
Muhsin menyampaikan bahwa dalam FGD tersebut, beberapa rekomendasi telah dicapai kesepakatan. Salah satunya adalah bahwa pelaku usaha di IKN belum beroperasi secara optimal sebagai unit bisnis, menyebabkan fluktuasi dalam daya saing. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan model dan rencana bisnis yang spesifik untuk sektor parekraf.
Selain itu, terdapat banyak komunitas yang mengabaikan pentingnya proses kaderisasi, mengakibatkan terputusnya kesinambungan. Ini menunjukkan bahwa para penggerak ekonomi kreatif harus menyadari pentingnya pendekatan yang berkelanjutan.
“Dalam hal aktivasi kreatif hub perlu langkah awal yang harus dilakukan dengan menyusun peta jalan. Kemudian dibuatkan komite untuk tempat berkumpul sehingga dapat menjadi tempat kerja bersama,” pungkasnya. (CB/Rilis/OIKN)