PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi menyerahkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.
Rekomendasi tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap kinerja pemerintah daerah selama satu tahun terakhir, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.
Ketua DPRD PPU Raup Muin, usai memimpin rapat paripurna pada Kamis (30/4/2026), menyampaikan bahwa rekomendasi yang diberikan bukan sekadar formalitas, melainkan hasil kajian mendalam Panitia Khusus (Pansus) yang juga merangkum aspirasi masyarakat.
“Fokus rekomendasi mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan sektor kesehatan, pemerataan pendidikan, hingga pembenahan infrastruktur daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa terdapat ratusan catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Menurutnya, evaluasi ini sangat krusial agar kekurangan pada tahun sebelumnya tidak kembali terulang.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera menggelar rapat tindak lanjut dan merumuskan langkah konkret berdasarkan rekomendasi yang telah disampaikan,” tegasnya.
Selain itu, Raup juga menyinggung kondisi keuangan daerah, khususnya terkait kewajiban utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Ia memastikan bahwa utang tersebut telah lunas dan tidak lagi menjadi beban bagi keuangan daerah.
Dengan selesainya kewajiban tersebut, DPRD berharap alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat lebih difokuskan pada program pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Dengan lunasnya utang SMI, diharapkan alokasi anggaran dapat dialihkan secara maksimal untuk memenuhi target-target pembangunan yang tertuang dalam rekomendasi LKPJ tersebut,” pungkasnya. (*)
Penulis: Aji Yudha | Editor: Dian MS
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







